3 Syarat yang Membolehkan Tayamum

Apa itu Cadar atau Niqab?

Mesir melarang penggunaan niqab.

Beberapa hari ini tersiar kabar bahwa Mesir telah mengeluarkan larangan penggunaan niqab atau penutup wajah di sekolah.

Menurut pernyataan Kementerian Pendidikan, seorang siswa harus memutuskan apakah mereka ingin menggunakan jilbab berdasarkan keinginan pribadinya tanpa tekanan atau paksaan dari orang lain selain orang tua.

Pernyataan tersebut juga menambahkan, orang tua harus diberitahu tentang pilihan anak perempuan mereka dan bahwa pihak berwenang akan memverifikasi pengetahuan wali murid tentang pilihan siswa mengenai penutup kepala.

Berpakaian sampai menutup aurat adalah sebuah kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap individu muslim atau muslimah. Dan tentu saja, antara aurat laki-laki dan perempuan memiliki batasannya masing-masing.

Dalam buku Hukum Cadar Bagi Wanita karya Ahmad Hilmi dijelaskan laki-laki muslim, batas minimal menutup auratnya adalah antara atas pusar dan bawah lutut. Ini area yang wajib ditutup. Sedangkan perempuan muslimah secara umum batas yang tidak termasuk aurat adalah wajah dan telapak tangan.

Pada area tersebut, pakaian yang menutupinya harus longgar (tidak menampakkan lekuk tubuuh) dan tidak transparan. Jika itu sudah terpenuhi, maka pakaian dengan model apa pun secara umum dibolehkan.

Kemudian persoalan selanjutnya tentang wajah wanita. Jumhur ulama berpendapat bahwa wajah dan telapak tangan wanita bukan aurat. Namun jika diyakini dapat menimbulkan fitnah, maka lebih baik ditutup.

Cadar atau dalam bahasa Arab disebut niqab atau burqu’, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibn Mandzur di dalam kitabnya Lisan Al-‘Arab adalah kain penutup yang biasa dipakai oleh wanita untuk menutup wajah bagian atas hidung) dan membiarkan bagian mata terbuka.

Masalah model, tentu antar daerah dan negara akan berbeda-beda. Apalagi jika sudah bicara selera, antara satu kepala dengan kepala yang lain sulit untuk sama.

Di Indonesia sendiri, perkembangan cadar sangat beragam. Hasil adopsi dari berbagai daerah dengan modifikasi. Selembar kain lebih kurang seukuran wajah dengan tali yang diikatkan melingkar kepala. Ada juga yang cukup diberi kancing untuk direkatkan di jilbab (khimar) utamanya. Ada juga yang dengan model jilbab dan cadar Saudi, cukup dengan selempar kain panjang yang sudah termasuk jilbab untuk penutup kepala dan rambut dan sisanya ditutupkan ke wajah sebagai cadar.

REPUBLIKA