Larangan Menolong dalam Kemaksiatan Perspektif Al-Qur’an

Larangan Menolong dalam Kemaksiatan Perspektif Al-Qur’an

Larangan menolong dalam kemaksiatan (i’anah ‘ala al-ma’shiyah) merupakan salah satu ajaran Islam yang didasarkan pada Al-Qur’an dan hadis. Al-Qur’an secara tegas melarang perbuatan tersebut. Nah berikut menolong dalam kemaksiatan perspektif Al-Qur’an.  

Manusia sejatinya merupakan makhluk yang membutuhkan satu sama lain untuk bisa hidup di dunia. Islam sebagai agama, sangat menganjurkan pemeluknya untuk bersikap baik kepada sesama dengan  gotong royong, membantu satu sama lain, saling bekerja sama. 

Anjuran menolong sesama tersebut sangat digaungkan dalam Islam, bahkan dalam praktiknya Islam mengiming-imingi bagi siapa saja yang menolong meski hanya dengan memberi arahan.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, rasulullah saw bersabda:

عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ، قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: إِنِّي ‌أُبْدِعَ بِي فَاحْمِلْنِي، فَقَالَ: مَا عِنْدِي, فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَنَا أَدُلُّهُ عَلَى مَنْ يَحْمِلُهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

‌Artinya: “Dari Abu Mas’ud Al-Anshari berkata: “Seorang laki-laki datang menemui nabi saw, ia berkata: “Sesungguhnya perjalananku telah terputus maka bawakanlah tunggangan untukku”. Nabi Muhammad saw menjawab: “Aku tidak punya hewan tunggangan lain”. 

Lalu ada seorang laki-laki yang berkata: “Wahai rasulullah, aku bisa menunjukkannya kepada orang yang dapat membawanya”. Kemudian rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa yang menunjukkan kepada suatu kebaikan maka balasannya semisal dengan orang yang melakukannya.”

Dari hadits di atas dapat dipaham betapa Islam sangat menganjurkan untuk menolong satu sama lain bahkan meski hanya bisa mengarahkan saja. Namun, hal tersebut berlaku untuk tolong menolong dalam kebaikan. Lantas bagaimana jika tolong menolong itu dalam kemaksiatan?

Maksiat sendiri memiliki arti durhaka dan menyimpang dari jalan yang digariskan. Seseorang yang melakukan kemaksiatan terhadap Allah ialah mereka yang menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah.

Orang yang menolong dalam melakukan kemaksiatan sama halnya menjadi media perantara untuk melakukan kedurhakaan terhadap Allah dan dihukumi sama seperti yang melakukannya.

Allah berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 2;

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ

Artinya: “Tolong menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan janganlah kalian saling tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya”.

Ayat di atas merupakan anjuran untuk bergotong royong, bekerja sama dalam melakukan kebaikan dan ketakwaan, sekaligus larangan untuk saling tolong menolong dalam melakukan kebatilan dan berbuat dosa. (lihat tafsir Ibnu Katsir juz III, hal 10). 

Ibnu Jarir At-Thabari dalam tafsirnya menjelaskan maksud dari kata al-itsm adalah meninggalkan apa yang diperintahkan oleh Allah untuk dilakukan sedangkan lafadz al-‘udwan ialah melewati batas yang telah digariskan oleh Allah terhadap ketentuan agama, kewajiban pada diri sendiri serta orang lain. (At-Thabari, Jami’ul Bayan, juz IX, hal 490). 

Kasusnya seperti dalam permasalahan riba, nabi Muhammad saw melaknat siapa saja yang melakukan transaksi yang mengandung unsur riba di dalamnya, bahkan hingga penulis dan saksinya.

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ، وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، قَالُوا: حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ، أَخْبَرَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: «لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ ‌الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ»، وَقَالَ: «هُمْ سَوَاءٌ

Artinya: “Menceritakan kepada kami, Muhammad bin Shobah, Zuhair bin Harb, Utsman bin Abi Syaibah, mereka berkata: menceritakan kepadaku Husyaim, mengkhabarkan kepadaku Zubair dari Jabir, berkata: “Rasulullah saw melaknat pemakan riba, pemberinya, penulis dan kedua saksinya”. Ia berkata: “Mereka semua sama”. (HR. Muslim).

Dalam hal ini, dapat dipahami dari hadits di atas bahwa menolong dalam kemaksiatan dilarang dalam Islam dan dihukumi sama seperti halnya melakukannya. 

Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya berkata:

لِيُعِنْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا، وَتَحَاثُّوا عَلَى مَا أَمَرَ اللَّهُ تَعَالَى وَاعْمَلُوا بِهِ، وَانْتَهُوا عَمَّا نَهَى اللَّهُ عَنْهُ وَامْتَنِعُوا مِنْهُ، 

artinya: “Hendaklah kalian saling tolong menolong, menyemangati untuk melakukan semua yang diperintahkan oleh Allah dan mengamalkannya, dan tidak melakukan semua yang dilarang oleh Allah. (Al-Qurtubi, Jami’ li ahkamil Qur’an, juz VI, hal 46).

Demikian penjelasan terkait larangan menolong dalam kemaksiatan perspektif Al-Qur’an. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH