السؤال
لقد قرأت الفتوى رقم 255 والتي قلتم فيها أن شرع آدم عليه السلام كان يجيز زواج الأخ من أخته.. ولكني لم أجد دليلاً من القرأن على ما قلتم.. فهل هناك دليل من القرأن أو السنة على ذلك؟ لأن الإسلام لا يمكن أن يُبنى على الظنون وأقوال الرجال، ولكن على الأدلة والبراهين.. أسأل الله أن يأجركم على ما تقومون به، وأسأل الله أن يغفر لنا ولكم وأن يهدينا وإياكم..آمين.
Pertanyaan:
Saya telah membaca fatwa nomor 255 di mana Anda mengatakan bahwa syariat Adam ʿAlaihis Salām mengizinkan pernikahan antara lelaki dan perempuan saudara kandung. Namun, saya tidak menemukan dalil dari al-Quran atas apa yang Anda katakan. Apakah ada dalil dari al-Quran atau Sunah atas hal itu? Karena Islam tidak bisa dibangun atas dugaan dan perkataan manusia, melainkan di atas dalil dan bukti. Saya mohon kepada Allah agar Memberi Anda pahala atas apa yang Anda lakukan, Mengampuni kami dan Anda, serta Memberi petunjuk kepada kami dan Anda. Amin.
الجواب
الحمد لله.
خلق الله تعالى آدم أباً للبشر عليه السلام ، وخلق منه زوجه حواء ، ثم انتشر الناس منهما ، كما قال تعالى : ( يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ) الحجرات/13 ، وقال تعالى: ( يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالا كَثِيرًا وَنِسَاءً ) النساء/1.
Jawaban:
Alhamdulillah. Allah Subẖānahu wa Taʿālā Menciptakan Adam ʿAlaihis Salām sebagai bapak manusia yang darinya ʿAlaihis Salām Dia Menciptakan pasangannya, Hawa, lalu dari keduanya manusia beranak pinak, sebagaimana firman-Nya Subẖānahu wa Taʿālā (yang artinya), “Wahai manusia! Sungguh, Kami telah Menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami Jadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.” (QS. Al-Hujurat: 13)
Dia Subẖānahu wa Taʿālā juga Berfirman (yang artinya), “Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhan kalian yang telah Menciptakan kalian dari diri yang satu (Adam) dan Dia juga Menciptakan darinya pasangannya (Hawa), yang dari keduanyalah Allah Memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.” (QS. An-Nisa’: 1)
وقد ذكر غير واحد من أهل العلم أن الله تعالى شرع لآدم عليه السلام أن يزوج بناته من بنيه ، فكان يزوج أنثى هذا البطن لذكر البطن الآخر ، قال الله تعالى عن ابني آدم عليه السلام : ( وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ ) المائدة/ 27 .. الآيات .
Tidak hanya satu ulama yang menyebutkan bahwa Allah Subẖānahu wa Taʿālā Mensyariatkan kepada Adam ʿAlaihis Salām untuk mengawinkan anak-anak perempuannya dengan anak laki-lakinya, maka ia ʿAlaihis Salām lantas mengawinkan anak perempuan dari rahim (kelahiran) yang satu dengan laki-laki dari rahim (kelahiran) yang lain. Allah Subẖānahu wa Taʿālā Mengisahkan tentang dua anak Adam ʿAlaihis Salām, “Dan ceritakanlah (Muhammad) yang sebenarnya kepada mereka tentang kisah kedua putra Adam, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka (kurban) salah seorang dari mereka berdua (Habil) diterima dan dari yang lain (Qabil) tidak diterima. Dia (Qabil) berkata, ‘Sungguh, aku akan membunuhmu!’ Dia (Habil) berkata, ‘Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal) dari orang yang bertakwa, …’” (QS. Al-Maidah: 27) dan seterusnya.
قال ابن كثير رحمه الله :” وكان من خبرهما فيما ذكره غير واحد من السلف والخلف ، أن الله تعالى قد شرع لآدم عليه السلام أن يزوج بناته من بنيه لضرورة الحال ، ولكن قالوا : كان يُولَد له في كل بطن ذكر وأنثى ، فكان يزوج أنثى هذا البطن لذكر البطن الآخر ، وكانت أخت هابيل دَميمةً ، وأخت قابيل وضيئةً ، فأراد أن يستأثر بها على أخيه ، فأبى آدم ذلك إلا أن يقربا قربانًا ، فمن تقبل منه فهي له ، فقربا فَتُقُبِّل من هابيل ولم يتَقَبَّل من قابيل ، فكان من أمرهما ما قص الله في كتابه ” انتهى .
“تفسير ابن كثير” (3 /82) .
Ibnu Katsir —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa di antara riwayat tentang mereka berdua adalah sebagaimana disebutkan tidak hanya satu ulama terdahulu dan ulama belakangan bahwa Allah Subẖānahu wa Taʿālā Mensyariatkan bagi Adam ʿAlaihis Salām untuk menikahkan anak perempuannya dengan anak laki-lakinya karena keadaan memaksa demikian. Mereka mengatakan bahwa dari setiap kelahiran beliau ʿAlaihis Salām dikaruniai seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, beliau ʿAlaihis Salām mengawinkan anak perempuan dari rahim (kelahiran) yang satu dengan laki-laki dari rahim (kelahiran) yang lain. Saudari si Habil adalah wanita yang jelek sementara saudari Qabil cantik rupawan, maka dia merasa lebih berhak memilikinya daripada saudaranya. Adam ʿAlaihis Salām tidak menerima keinginannya, kecuali setelah mereka mempersembahkan kurban. Barang siapa yang diterima kurbannya, maka si cantik rupawan ini berhak menjadi miliknya. Lalu, mereka berdua mempersembahkan kurban mereka, dan ternyata yang diterima adalah milik si Habil dan milik Qabil tidak. Dari situlah terjadi masalah antara mereka berdua yang dikisahkan oleh Allah dalam Kitab-Nya. Selesai kutipan. Tafsir Ibnu Katsir (3/82).
وروى ابن أبي حاتم : عن ابن عباس قال : ” نهي أن تنكح المرأة أخاها تَوْأمها ، وأمر أن ينكحها غيره من إخوتها ، وكان يولد له في كل بطن رجل وامرأة ، فبينما هم كذلك ولد له امرأة وضيئة ، وولد له أخرى قبيحة دميمة ، فقال أخو الدميمة : أنكحني أختك وأنكحك أختي . قال : لا أنا أحق بأختي ، فقربا قربانا ، فتقبل من صاحب الكبش ، ولم يتقبل من صاحب الزرع ، فقتله ” قال ابن كثير رحمه الله : إسناده جيد .
“تفسير ابن كثير” (3 /83) .
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ibnu Abbas —Semoga Allah Meridainya— yang mengatakan bahwa Adam ʿAlaihis Salām dilarang menikahkan wanita dengan saudara kembarnya, maka beliau ʿAlaihis Salām diperintahkan agar menikahkannya dengan saudaranya dari kelahiran yang lain. Dari setiap kelahiran, beliau ʿAlaihis Salām dikaruniai seorang anak seorang laki-laki dan perempuan. Dengan demikian keadaannya, beliau ʿAlaihis Salām dikaruniai seorang anak perempuan yang rupawan dan yang satunya jelek.
Saudara si perempuan jelek ini berkata, “Aku menikah dengan saudarimu dan kamu menikahi saudariku.” Saudaranya menimpali, “Tidak! Saya berhak menikahi saudari saya sendiri.”
Setelah itu, mereka mempersembahkan kurban, ternyata yang diterima adalah yang mengurbankan domba dan yang mengurbankan hasil pertanian tidak diterima, sehingga dia membunuhnya.” Ibnu Katsir —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa sanadnya baik. Tafsir Ibnu Katsir (3/83)
وانظر : “تفسير ابن جيري” (10/206) – “تفسير البغوي” (3 /41) – “تفسير الثعلبي” (ص 732) – “الجامع لأحكام القرآن” (6 /134) – “زاد المسير” (2 /332) –”البداية والنهاية” (1 /103) .
Lihat juga Tafsir Ibnu Jīrī (10/206), Tafsir al-Baghawi (3/41), Tafsir ats-Tsa’labi (hal. 732), al-Jāmiʿ li Aẖkām al-Qurʾān (6/134), Zānd al-Māshir (2/332), al-Bidāyah wa an-Nihāyah (1/103).
وإذا ثبت هذا عن الصحابة رضي الله عنهم أو عن بعضهم ، لا سيما عبد الله بن عباس أعلم الناس بتفسير القرآن ، وتتابع العلماء على ما ذكره ، لم يكن هذا من الظن الذي لا يجوز العمل به .
بل أشار ابن كثير في كلامه السابق أنه أمر مقطوع به ، وذلك في قوله : “إن الله شرع لآدم عليه السلام أن يزوج بناته من بنيه لضرورة الحال”.
فقوله : “لضرورة الحال” يقتضي أنه لا يمكن أن يكون الأمر قد وقع بخلاف هذا ، وإلا فكيف جاء سائر الناس ، وكيف تناسلوا ؟ ليس هناك طريق لذلك إلا بتزويج بني آدم لبناته .
والله أعلم .
Jika kisah ini diriwayatkan secara sahih dari para Sahabat —Semoga Allah Meridai mereka— atau dari sebagian mereka, apalagi Abdullah bin Abbas —Semoga Allah Meridainya—, yang merupakan orang yang paling mengerti tentang tafsir al-Quran, lalu apa yang diriwayatkannya diikuti oleh para ulama, maka ini bukan berasal dari dugaan yang terlarang. Bahkan, Ibnu Katsir —Semoga Allah Merahmatinya— dalam ucapannya mengisyaratkan bahwa itu adalah perkara yang pasti, yakni dalam perkataannya, “… bahwa Allah Subẖānahu wa Taʿālā Mensyariatkan bagi Adam ʿAlaihis Salām untuk menikahkan anak perempuannya dengan anak laki-lakinya karena keadaan memaksa demikian.”
Ucapan beliau —Semoga Allah Merahmatinya— “… karena keadaan memaksa demikian,” artinya bahwa tidak mungkin yang terjadi adalah hal yang selain itu, jika tidak demikian, lalu bagaimana munculnya semua manusia ini? Bagaimana mereka beranak pinak? Tidak ada cara lain untuk melakukan itu kecuali dengan menikahkan putra putri anak Adam. Allah Yang lebih Mengetahui.
Sumber:
https://islamqa.info/ar/answers/154309/زواج-بني-ادم-من-بناته-في-اول-الخلق