Benarkah bulan terbelah dua masuk ke lengan Rasulullah? Salah satu mukjizat Rasulullah Saw. yang cukup populer adalah membelah bulan menjadi dua bagian. Peristiwa terbelahnya bulan menjadi dua itu merupakan respon Rasulullah saat diminta menunjukkan bukti kerasulannya. Kebenaran peristiwa tersebut pun banyak diafirmasi oleh Al-Quran dan sejumlah hadis.
Hanya saja cerita yang berkembang di masyarakat, ketika bulan telah terbelah menjadi dua, satu bagiannya masuk ke salah satu lengan baju nabi lalu keluar dari lengan baju yang lain. Itu artinya bulan mengecil terlebih dahulu sebelum masuk ke lengan baju nabi. Lantas benarkah bulan yang terbelah menjadi dua bagian itu memang masuk ke lengan baju nabi?
Terbelahnya bulan menjadi dua memang pernah terjadi dan itu adalah salah satu mukjizat yang diberikan Allah kepada kanjeng nabi. Namun, cerita masuknya bulan yang terbelah dua ke lengan baju nabi itu tidak benar dan tidak berdasar. Yang benar, saat bulan terbelah menjadi dua ia tetap berada di posisinya, tidak turun ke bumi apalagi masuk ke lengan nabi.
Hal ini sebagaimana penjelasan Imam Nawawi berikut ini:
«مسألة: رجلان تنازعا في انشقاق القمر على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم، فقال أحدهما: انشق فرقتين دخلت إحداهما في كم رسول الله صلى الله عليه وسلم، وخرجت من الكم الأخر. وقال الآخر: بل نزل إِلى بين يديه، وهو فرقتين ولم يدخل في كمه، فمن المصيب منهما
الجواب: الاثنان مخطئان؛ بل الصواب أنه انشق وبقي في موضعه من السماء، وظهرت إِحدى الفرقتين فوقَ الجبل، والأخرى دونه؛ هكذا ثبت في الصحيحين وغيرِهما من رواية ابن مسعود رضي الله عنه»
Pertanyaan: ada dua orang berselisih soal terbelahnya bulan pada masa Rasulullah Saw. Yang satu menyatakan bahwa bulan terbelah menjadi dua lalu satu bagiannya masuk ke salah satu lengan baju nabi kemudian keluar dari lengan baju yang lain. Sementara yang lain menyatakan bahwa bulan yang terbelah dua itu tidak masuk ke lengan nabi tetapi hanya turun dan berada di hadapan nabi. Lantas siapa yang benar?
Jawaban: kedua-duanya salah. Yang benar adalah bulan yang terbelah dua itu tetap pada posisinya di langit. Satu belahan tampak berada di atas gunung sedangkan belahan yang lain di bawahnya. Demikianlah keterangan yang valid dalam hadis Bukhari-Muslim dan yang lain dari riwayat Ibnu Mas’ud ra.
Jawaban yang disampaikan Imam Nawawi tersebut tentu memiliki dalil. Sekaliber beliau tidak mungkin mengada-ada, menjawab pertanyaan secara serampangan, dan (apalagi) asal ngomong. Salah satu argumennya adalah hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas.
قال ابن عباس رضي الله تعالى عنهما: اجتمع المشركون إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم منهم الوليد بن المغيرة وأبو جهل، والعاص بن وائل وغيرهم من رؤوس الشرك والضلال. فقالوا للنبي صلى الله عليه وسلم: إن كنتَ صادقًا فشق لنا القمر فرقتين نصفًا على أبي قبيس، ونصفًا على قيقعان.
فقال لهم النبي صلى الله عليه وسلم: “إن فعلت تؤمنوا؟ “. قالوا: نعم! وكانت ليلةَ بدر. فسأل الله عز وجل أن يعطيه ما سألوا، فأمسى القمر قد سلب نصفًا على أبي قبيس، ونصفًا على قيقعان ورسول الله ينادي: “اشهدوا”
Ibnu Abbas ra. berkata bahwa orang-orang musyrik berkumpul menemui Rasulullah, di antaranya ialah Walid bin Mughirah, Abu Jahal, dan ‘Ash bin Wail, mereka lalu berkata pada nabi; “Jika kamu benar, maka belahlah bulan itu untuk kita menjadi dua bagian.
Satu bagian di atas Gunung Abu Qubais dan satu bagian lagi di atas Gunung Qaiqa’an” Nabi saw. bersabda, “Jika aku melakukannya, apakah kalian akan beriman?” “Iya”, jawab mereka. Dan saat itu adalah malam bulan purnama. Lalu Rasulullah saw. meminta kepada Tuhannya untuk memberikannya seperti apa yang mereka minta. Maka, bulan pun terbelah menjadi dua bagian. Satu bagiannya berada di atas Gunung Abu Qubays dan satu bagian lagi berada di atas Gunung Qaiqa’an.
Hadis ini menjelaskan bahwa bulan yang terbelah dua itu tetap pada posisinya di langit. Kalimat “satu bagian berada di atas Gunung Abu Qubays dan satu bagian lagi berada di atas Gunung Qaiqu’an” sudah cukup untuk membuktikan hal tersebut.
Dengan demikian, kisah bulan terbelah yang beredar di masyarakat tidak lebih hanyalah fiktif belaka. Kisah yang benar adalah bahwa pada saat bulan terbelah menjadi dua bagian ia tidak masuk ke lengan baju Nabi. Wallahu a’lam bi al-shawab.