Hukum Makan All You Can Eat

Hukum Makan All You Can Eat

Bagaimana hukum makan all you can eat?. Saat ini di Indonesia telah mulai banyak restoran yang menerapkan sistem layanan All You Can Eat, terutama di kota besar seperti Jakarta, Medan dan Surabaya. All you can eat adalah sistem penjualan menu di restoran dimana konsumen hanya membayar 1 kali untuk dapat menikmati semua menu yang tersedia dengan konsep prasmanan atau buffet dengan batasan waktu tertentu.

Harga yang dipatok dalam sistem layanan All You Can Eat relatif lebih mahal dari sistem reguler. Hal ini mirip dengan sistem Flat Rate dimana pihak restoran menerapkan strategi subsidi silang. Pengunjung atau konsumen akan membayar harga yang terbilang mahal, tapi konsumen juga bisa memakan hidangan apapun yang tersaji di meja buffet sepuasnya atau semampu mereka memakannya. Lantas, bagaimanakah hukum makan sistem layanan All You Can Eat?

Dalam literatur kitab fikih, dijumpai beberapa keterangan mengenai hukum sistem layanan All You Can Eat dalam Islam. Termasuk dari syarat jual beli, penjual dan pembeli diharuskan tahu tentang barang yang dijual. Sehingga apabila salah satunya tidak mengetahui tentang kadar yang dijual, maka akad jual belinya tidak sah. 

Sebagaimana dalam keterangan kitab Asnal Mathalib, juz 2 halaman 13 berikut,

الشرط الخامس) للمعقود عليه ثمنا أو مثمنا (العلم) أي علم العاقدين به لا من كل وجه بل (بالعين) في المعين (والقدر والصفة) فيما في الذمة للنهي عن بيع الغرر كما مر

Artinya : “Adapun syarat yang ke lima untuk barang dan alat tukar disyaratkan harus diketahui. Artinya tahunya kedua pihak yang melakukan transaksi tidak dalam segala aspek, namun hanya dalam benda, ukuran, sifat dan dalam sesuatu yang menjadi tanggungan. Hal ini karena adanya larangan dalam jual beli gharar.”

Berdasarkan keterangan diatas seseorang disyaratkan harus mengetahui terhadap barang yang dijual. Namun, pengetahuan ini tidak disyaratkan harus detail, artinya seseorang dicukupkan tahu secara umum mengenai sesuatu yang ingin dibeli. Sehingga, seorang diperbolehkan membeli makanan di restoran yang menerapkan sistem layanan All You Can Eat, sekalipun tidak mengetahui kadar makanan yang akan dimakan, karena tergolong ngoror yasir (Kesamaran yang sedikit). 

Sebagaimana dalam kitab Takmilatu Fathil Mulhim, juz 1, halaman 389 berikut;

لأن الفقهاء أجمعوا على أن الغرر اليسير غير مفسد للعقد. وقد فسروا الغرر اليسير بما يرجع إلى العرف وعدم إفضاءه إلى النزاع

Artinya : “ Karena sesungguhnya ulama sepakat mengenai gharar yang sedikit tidak dapat merusak terhadap akad. Dan sungguh menafsiri ulama mengenai ngoror yang sedikit untuk dikembalikan terhadap kebiasaan dan tidak dihantarkan terhadap pertikaian.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa, seorang diperbolehkan membeli makanan di restoran yang menerapkan sistem layanan All You Can Eat, sekalipun tidak mengetahui kadar makanan yang akan dimakan, karena tergolong ngoror yasir (Kesamaran yang sedikit). 

Demikian penjelasan mengenai hukum makan menggunakan sistem layanan All You Can Eat. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH