Para ulama banyak menyebutkan bahwa istri-istri Nabi Saw mempunyai beberapa keistimewaan tersendiri yang tidak dimiliki perempuan lain. tentunya keistimewaan ini berkaitan erat dengan posisi mereka sebagai pendamping hidup Nabi Saw. Nah, berikut 4 keistimewaan para istri Nabi Saw yang tak dimiliki perempuan lain pada umumnya.
Pertama, mereka adalah Ummahatul Mu’minin, yang artinya ibu bagi orang orang mukmin. Hal ini sebagaimana telah dijelaskan dalam Al Qur’an firman Allah Swt surah Al Ahzab ayat 6;
ٱلنَّبِيُّ أَوۡلَىٰ بِٱلۡمُؤۡمِنِينَ مِنۡ أَنفُسِهِمۡۖ وَأَزۡوَٰجُهُۥٓ أُمَّهَٰتُهُمۡۗ
Artinya: “Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmin dibandingkan diri mereka sendiri dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka.”
Maksud dari ayat diatas adalah istri-istri Nabi Saw merupakan ibu bagi orang orang mukmin dalam kemulian, penghormatan, dan pengagungan. Namun meski para istri Nabi Saw disebut ibunda bagi orang orang mukmin bukan berarti boleh berduaan dengan mereka. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya yakni Tafsir Ibnu Katsir juz 6 halaman 340 sebagai berikut;
وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ أَيْ: فِي الْحُرْمَةِ وَالِاحْتِرَامِ، وَالْإِكْرَامِ وَالتَّوْقِيرِ وَالْإِعْظَامِ، وَلَكِنْ لَا تَجُوزُ الْخَلْوَةُ بِهِنَّ
Artinya:”Para istri Nabi Saw merupakan ibunda bagi mereka orang mukmin, artinya ibu dalam kemulian, penghormatan dan pengagungan. Namun tidak boleh berduaan dengan mereka.”
Kedua, para istri Nabi Saw tidak boleh dinikahi oleh siapapun setelah Nabi Saw wafat. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt dalam Al Qur’an surah Al Ahzab ayat 53. Ayat ini turun sebagai respon terhadap sahabat Thalhah Bin Ubaidillah yang berencana untuk menikahi Siti Aisyah setelah Nabi Saw wafat. Berikut firman Allah Swt dalam Al Qur’an surah Al Ahzab ayat 53;
وَمَا كَانَ لَكُمۡ أَن تُؤۡذُواْ رَسُولَ ٱللَّهِ وَلَآ أَن تَنكِحُوٓاْ أَزۡوَٰجَهُۥ مِنۢ بَعۡدِهِۦٓ أَبَدًاۚ
Artinya; “Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah Saw dan tidak (pula) menikahi istri-istri beliau selama lamanya (sesudah beliau wafat)…”
Ketiga, pahala dan dosa yang dilakukan para istri Nabi Saw dilipatgandakan. Bagi para istri Nabi Saw jika mereka melakukan perbuatan baik, maka pahala mereka akan dilipatgandakan, begitu juga sebaliknya jika mereka melakukan perbuatan dosa, maka dosa mereka juga akan dilipatgandakan.
Hal ini sebagaimana telah dijelaskan dalam Al Qur’an surah Al Ahzab ayat 30-31 sebagai berikut;
يَٰنِسَآءَ ٱلنَّبِيِّ مَن يَأۡتِ مِنكُنَّ بِفَٰحِشَةٖ مُّبَيِّنَةٖ يُضَٰعَفۡ لَهَا ٱلۡعَذَابُ ضِعۡفَيۡنِۚ وَكَانَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱللَّهِ يَسِيرٗا ٣٠ وَمَن يَقۡنُتۡ مِنكُنَّ لِلَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَتَعۡمَلۡ صَٰلِحٗا نُّؤۡتِهَآ أَجۡرَهَا مَرَّتَيۡنِ وَأَعۡتَدۡنَا لَهَا رِزۡقٗا كَرِيمٗا ٣١
Artinya; Wahai istri-istri Nabi! Barangsiapa di antara kamu yang mengerjakan perbuatan keji yang nyata, niscaya azabnya akan dilipatgandakan dua kali lipat kepadanya. Dan yang demikian itu, mudah bagi Allah. Dan barangsiapa di antara kamu (istri-istri Nabi) tetap taat kepada Allah dan Rasul-Nya dan mengerjakan kebajikan, niscaya Kami berikan pahala kepadanya dua kali lipat dan Kami sediakan rezeki yang mulia baginya.”
Keempat, jika kaum muslimin ingin meminta sesuatu pada para istri Nabi saw, maka mereka harus meminta dari balik hijab. Sebagaimana telah dijelaskan dalam firman Allah Swt surah Al Ahzab ayat 53 sebagai berikut;
وَإِذَا سَأَلۡتُمُوهُنَّ مَتَٰعٗا فَسۡـَٔلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٖۚ ذَٰلِكُمۡ أَطۡهَرُ لِقُلُوبِكُمۡ وَقُلُوبِهِنَّۚ
Artinya;” Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari balik tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.”
Demikian penjelasan seputar 4 keistimewaan istri Nabi Saw yang tak dimiliki perempuan lain. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishawab.