Ketika Rasulullah saw wafat, banyak kejadian-kejadian yang tidak pernah terbayangkan ketika masih adanya beliau. Mulai masalah kepemimpinan sampai harta warisan mulai menguak kepermukaan. Di antara persoalan yang pelik dan menjadi pembahasan berabad-abad yaitu tentang tanah Fadak.
Tanah Fadak adalah tanah perkampungan sekitar Khaibar yang awalnya milik orang Yahudi. Kemudian tanah ini menjadi harta fai’ dan dimiliki oleh Rasulullah saw. Menurut beberapa keterangan, tanah Fadak termasuk tanah yang subur.
Dalam beberapa riwayat dan sejarah, setelah Rasulullah saw wafat seluruh harta benda peninggalan Rasulullah saw diurus oleh Abu Bakar ra, khalifah setelahnya, termasuk tanah Fadak ini. Sebagaimana lumrahnya, anak memiliki hak waris dari harta peninggalan orang tuanya. Dengan demikian, Sayyidah Fatimah ra putri Rasulullah saw meminta warisannya kepada Abu Bakar ra sebagai orang yang mengurusi harta orang tuanya. Di antara yang diminta oleh Fatimah ra yatiu tanah Fadak tersebut. Namun Abu Bakar ra tidak memberikannya kepada Fatimah ra. Karena ini, hubungan Abu Bakar ra kurang begitu harmonis dengan Fatimah ra.
Apa sebabnya Abu Bakar ra tidak memberikan harta warisan tersebut ? Apakah ia ingin memilikinya ?
Abu Bakar ra tidak memberikan harta Fadak yang diminta oleh Fatimah ra bukan tanpa alasan atau ingin merebut haknya Fatimah ra sebagaimana asumsi orang-orang Syiah. Tetapi karena ada sabda Nabi saw:
لَا نُوْرِثُ مَا تَرَكْنَا صَدَقَةٌ
Artinya: “Kami (para Nabi) tidak mewarisi, apa yang kami tinggalkan adalah shadaqah” (HR. Bukhari dan lainnya)
Dakan persoalan lain, Nabi saw juga menyampaikan bahwa para Nabi tidak mewarisi dinar dan dihram, melainkan mereka hanya mewarisi ilmu pengetahuan saja.
وَإِنَّ الأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوْا دِينَارًا وَلاَ دِرْهَمًا وَرَّثُوا الْعِلْمَ
Artinya: “Sesungguhnya para Nabi tidak mewarisi dinar dan dirham, mereka hanya mewarisi ilmu pengetahuan” (HR. Abu Dawud dan lainnya)
Ini dasar mengapa Abu Bakar ra tidak memberikan harta peninggalan Nabi Muhammad saw kepada Sayyidah Fatimah ra. Menurut pemahaman Abu Bakar ra, harta benda yang ditinggalkan oleh Nabi saw tidak menjadi harta warisan, tetapi menjadi shadaqah untuk kepentingan umat Islam secara umum.
Tentang masalah harta benda peninggalan Nabi saw tidak menjadi harta waris, juga disaksikan oleh banyak sahabat Nabi saw sebagaimana riwayat dari Abu Bakhtari ra bahwa Ali bin Abi Thalib ra dan Abbas ra datang ke rumah Umar bin Khattab ra menanyakan tentang harta peninggalan Nabi saw. Lalu Umar bin Khattab ra menjawab dengan meminta ketegasan kepada beberapa sahabat yang hadir di waktu itu:
أَلَمْ تَعْلَمُوا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : كُلُّ مَالِ النَّبِيِّ صَدَقَةٌ ، إِلاَّ مَا أَطْعَمَهُ أَهْلَهُ ، وَكَسَاهُمْ إِنَّا لاَ نُورَثُ ؟ قَالُوا : بَلَى ، قَالَ : فَكَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُنْفِقُ مِنْ مَالِهِ عَلَى أَهْلِهِ ، وَيَتَصَدَّقُ بِفَضْلِهِ ، ثُمَّ تُوُفِّيَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم ، فَوَلِيَهَا أَبُو بَكْرٍ سَنَتَيْنِ ، فَكَانَ يَصْنَعُ الَّذِي كَانَ يَصْنَعُ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم
Artinya: “Apakah kalian tidak mengetahui bahwa Rasulullah saw berkata: Seluruh harta Nabi adalah shadaqah, kecuali yang ia berikan makan untuk keluarganya, pakaian untuk mereka. Sesungguhnya kami tidak mewarisi ? Mereka para sahabat menjawab: Iya, benar. Umar bin Khattab ra melanjutkan perkataannya: Rasulullah saw memberikan nafakah dari hartanya untuk keluarganya, dan menshadaqahkan kepada lebihnya. Kemudian Rasulullah saw wafat, kemudian Abu Bakar ra yang mengurus harta-hartanya itu selama dua tahun. Apa yang Abu Bakar ra lakukan sama dengan yang dilakukan oleh Rasulullah saw” (HR. Abu Dawud dan Al Baihaqi)
Karena harta peniggalan Nabis saw tidak menjadi warisan, maka Sayyidah Fatimah ra sekalipun putrinya tidak punya hak khusus terhadap harta-harta Nabi saw, karena dalam hal ini ia tidak menjadi ahli waris.
Siapakah yang salah di antara Abu Bakar ra dan Fatimah ra ?
Wallahu a’lam. Bukan ranah kita membenarkan salah satu sahabat dan menyalahkan yang lainnya. Sayyidah Fatimah ra bisa benar karena ia berijtihad sebagai ahli waris sementara Abu Bakar ra bisa benar karena berijtihad dengan sabda Nabi saw di atas. Sikap yang tepat bagi kita sebagai Ahlussunnah wal Jama’ah yang menganggap mereka sebagai umat terbaik dan mulya yaitu sebagaimana dikatakan oleh para ulama’:
مَا جَرَى بَيْنَ الصَّحَابَةِ نَسْكُتُ
Artinya: “Apa yang terjadi di antara para sahabat, kita diam, tidak membahasnya”
Namun yang jelas, dari rwaiyat-riwayat di atas, Abu Bakar ra tidak memberikan tanah Fadak kepada Sayyidah Fatimah ra karena tanah Fadak menjadi harta shadhaqah untuk kepentingan umat Islam. Adapun pengelolaan yang dilakukan oleh Abu Bakar ra terhadap tanah Fadak tersebut bukan untuk kepentingan pribadi Abu Bakar ra, tetapi digunakan untuk kepentingan umat Islam secara umum, sebagaimana dikatakan oleh Umar bin Khattab ra dalam riwayatnya al Baihaqi di atas.
Wallahu a’lam