Hukum Serangan Fajar dalam Islam Haram, Termasuk Suap

Artikel ini akan membahas tentang hukum serangan fajar dalam ISlam. Serangan fajar, sebuah istilah yang tidak asing lagi dalam perhelatan demokrasi di Indonesia. Ia bagaikan hantu yang terus menghantui, menggerogoti nilai-nilai luhur demokrasi dan memanipulasi suara rakyat.

Apa itu Serangan Fajar?

Serangan fajar mengacu pada praktik politik uang yang dilakukan pada hari pemungutan suara. Biasanya, serangan ini dilakukan dengan cara membagikan uang, sembako, atau barang lainnya kepada pemilih agar mereka memilih calon tertentu.

Bentuk serangan fajar meliputi pemberian uang, barang, jasa, atau materi lainnya yang bernilai uang kepada pemilih untuk mempengaruhi hasil Pemilu. Selain uang, serangan fajar juga dapat berupa paket sembako, voucher pulsa, bensin, atau barang-barang lain yang memiliki nilai uang. Praktik ini dapat memengaruhi sistem politik demokrasi dan menjadi penyebab membengkaknya biaya politik para peserta Pemilu.

Mengapa serangan fajar berbahaya? Serangan fajar merupakan pelanggaran hukum dan dapat merusak demokrasi. Praktik ini mencederai prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi keadilan dan kesetaraan. Serangan fajar juga memanipulasi suara rakyat dan menghasilkan pemimpin yang tidak dipilih berdasarkan kapabilitas, melainkan karena uang.

Hukum Serangan Fajar

Dalam Islam, praktik Serangan Fajar, yang merujuk pada politik uang atau pemberian imbalan dalam pemilu, dianggap haram. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa politik uang, termasuk Serangan Fajar, dan pemberian imbalan dalam pemilu adalah haram.

Lebih lanjut, Menurut Komisi Waqi’iyyah Bahtsul Masail PWNU Jawa Tengah, praktik serangan fajar dalam politik dikategorikan sebagai risywah atau suap, dan karenanya haram. Keputusan ini menegaskan bahwa politik uang dalam bentuk apapun, termasuk serangan fajar, dilarang dalam Islam.

Syekh Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Mughni Muhtaj menjelaskan bahwa suap, atau risywah dalam ilmu fiqih, didefinisikan sebagai tindakan memberi sesuatu kepada orang lain dengan tujuan agar dia melakukan sesuatu yang tidak adil atau tidak benar.

الرشوة هي ما يبذل للغير ليحكم بغير الحق أو ليمتنع من الحكم بالحق


Artinya; Suap adalah pemberian sesuatu kepada orang lain dengan tujuan agar orang tersebut memutuskan perkara tidak berdasarkan kebenaran, atau agar orang tersebut tidak memutuskan perkara yang seharusnya diputuskan berdasarkan kebenaran.

Suap adalah tindakan yang tercela dan bertentangan dengan hukum Islam. Memberi atau menerima suap merupakan dosa besar dan diancam dengan hukuman. Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“لعن الله الراشي والمرتشي”

Artinya: “Semoga Allah melaknat pemberi suap dan penerima suap.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi).

Semntara itu, Imam Nawawi dalam kitab Raudhah Thalibin menyatakan bahwa memberikan atau menerima suap adalah haram dalam Islam, dan termasuk dalam dosa besar. Pandangan ini didasarkan pada prinsip-prinsip etika dan hukum Islam yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat.

فرع قد ذكرنا أن الرشوة حرام مطلقاً والهدية جائزة في بعض الأحوال فيطلب الفرق بين حقيقتيهما مع أن الباذل راض فيهما

Artinya; Cabang Masalah: Apa yang telah kita sebutkan bahwa suap adalah haram secara mutlak dan hadiah adalah halal dalam beberapa keadaan, maka dicari perbedaan antara keduanya, meskipun pemberi keduanya merasa puas.

Dengan demikian, serangan fajar adalah musuh demokrasi dan nilai-nilai Islam. Upaya pencegahan dan penanggulangannya harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh elemen masyarakat. Mari kita jaga demokrasi dan kehormatan bangsa dengan menolak segala bentuk politik uang, termasuk serangan fajar.

BINCANG SYARIAH