Menag Dorong Revisi Terjemah Al-Quran Segera Selesai

Menteri Agama Lukman Hakim saifuddin  mendorong agar diakhir tahun 2018 atau awal tahun 2019, revisi terjemah al-Qur’an sudah kelar, hingga al-Qur’an bisa dicetak dan dipakai masyarakat.

“Harapan saya, pada akhir 2018 atau awal 2019, revisi terjemah al-Qur’an sudah selesai, hingga al-Qur’an bisa dicetak dan dipakai masyarakat,” harap Menag kepada Tim Revisi Terjemah al-Qur’an (Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur’an) Badan Litbang Kemenag yang menemuinya di Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4, Jakarta, Rabu (11/05).

Hadir dalam audiensi tersebut, Kabalitbang dan Diklat, Abdurrahman Mas’ud, Anggota Tim Revisi antara lain KH A Malik Madany, Rosihan Anwar, Ahsin S, Muchlis Hanafi, Avdul Ghofur Maimun, Umi Husnul Khotimah, Zarkasi, Deny Hudaeny, Abdul Aziz Sidqi, Arum Ridiningsih, Imam Arif, Joni Syatri, Musaddad dan lain sebagainya. Hadir pula Staf Khusus Menag Hadi Rahman dan Aly Zawawi.

Dikatakan Menag, menterjemahkan al-Qur’an agar sesuai dengan bahasa dan situasi terkini, bukan pekerjaan mudah, butuh ketekunan dalam melihat dan mencermati kata perkata, ayat per ayat bahkan hubungan antara satu ayat dengan ayat lain, baik dalam satu surat maupun dengan surat lainnya.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, banyak ayat dalam al-Qur’an yang mempunyai makna dinamis dan mampu beradaptasi dengan situasi dan kondisi.

Saat ini, setiap tahunnya, rata-rata, al-Qur’an terjemahan dari Kemenag dicetak sekitar 4,5 juta eksemplar. Al-Qur’an mulai diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, sejak KH Saifuddin Zuhri menjadi Menteri Agama, tepatnya pada tahun 1965. dan hingga kini, terus mengalami revisi untuk menyesuaikan dengan perkembangan bahasa, materi dan lain sebagainya.

Mewakili Tim Revisi, KH Malik Madany akan berupaya menghadirkan terjemahan al-Qur’an yang efektif dan efisien. Al-Qur’an terjemahan dari Indonesia dipergunakan pula di beberapa negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Brunei dan lain sebagainya.

“Dari Juz 1 hingga 2, ada 27 kata/arti yang hendak dibakukan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia” kata KH Malik. (g-penk/dm/dm).

 

sumber:Portal Kemenag