Kantor Kemenag Kota Semarang telah memantau dan mendata travel umrah baik berizin dan tidak berizin. Kasie Kemenag Kota Semarang Ahmad Samsudin mengatakan kasus pelanggaran travel pernah dilaporkan ke kepolisian Mei 2015 tahun lalu.
“Karena kewenangan pelanggaran umrah berada di Kanwil Jawa Tengah, maka kami hanya sekedar memenuhi panggilan saja untuk dimintai keterangan kasus penipuan travel umrah di Karanghayu,” ujar dia saat monitoring PMA No 29 Tahun 2015.
Namun pihaknya tetap melakukan pendataan untuk dilaporkan kepada Kanwil Jawa Tengah. Hingga saat ini belum ada jamaah umrah yang melaporkan langsung ke kantor Kemenag Kota Semarang.
Terdapat 10 travel umrah resmi yang berada di Kota Semarang. Satu travel yang bermasalah adalah PT Mega Rozak yang telah ditangani oleh Polrestabes.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Semarang Subadi mengimbau agar masyarakat hati-hati terhadap travel yang menawarkan biaya umrah murah. “Lebih baik saat ditawarkan umrah murah koordinasi lebih dahulu dengan kami agar mendapatkan informasi yang tepat,” jelas dia.