MEMANG ada yang berpendapat bahwa wanita yang telah menopause tidak diwajibkan mengenakan jilbab. Pendapat ini merujuk pada ayat dalam surat An-Nur ayat 60:
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan berhenti mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak bermaksud menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Apabila ayat ini dijadikan alasan untuk membolehkan wanita yang sudah menopause untuk tidak menutup aurat maka pendapat tersebut terlalu dipaksakan, sebab yang dimaksud ayat di atas bukan ditujukan pada wanita yang sudah menopause semata, tetapi dimaksudkan untuk kaum wanita menopause yang sudah sangat tua dan pikun, karenanya di ayat itu ada penegasan ‘mereka tidak bermaksud menampakkan perhiasan’.
Kalimat ini menunjukkan bahwa wanita tersebut melakukannya karena pikun. Menurut hemat saya, untuk zaman sekarang, sangat banyak wanita yang sudah menopause tapi penampilannya masih fresh dan tidak pikun.
Dengan demikian, wanita yang sudah menopause tapi masih berakal sehat alias tidak pikun, bahkan masih berpenampilan fresh masih tetap wajib menutup aurat sesuai ketentuan yang termaktub dalam Surat Al Ahzab ayat 59 dan An-Nur ayat 31 walaupun mereka sudah tua.
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’.” (QS Al-Ahzab ayat 59)
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya’.” (QS An-Nur ayat 31)
Wallahu a’lam. [Ustadzah Nurdiana/iman-manis]
– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2296347/benarkah-wanita-menopause-tidak-wajib-berjilbab#sthash.vxbR9YDI.dpuf