ALLAH Taala berfirman:
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS At Taghabun: 16)
Menurut fatwa Syeikh Abdul Aziz bin Baaz:
Jika penyakit itu kambuh karena terlambat mengkonsumsi dosis obat yang sudah ditetapkan, maka tidak apa-apa berbuka (tidak berpuasa).
Jika masa siangnya panjang sampai 15 jam, maka tidak apa-apa mengkonsumsi obat sesuai dosisnya dan berbuka lalu mengganti hari tersebut di luar bulan Ramadhan, tetap mengkonsumsi obat tersebut, setelah itu menahan lagi, dan mengganti pada hari lain.
Karena berbukanya karena mau minum obat, setelah itu menahan dan mengqadhanya. Adapun jika memungkinkan untuk ditunda minum obatnya dan tidak menyulitkannya, maka dia harus menunda sampai malam tiba.
Adapun jika dia tidak mampu menundanya, maka tidak apa-apa membatalkan puasanya (untuk minum obat), dia bisa mengganti puasa tersebut pada hari-hari yang siangnya pendek, seperti pada musim dingin yang siangnya kurang dari 12 jam. []
– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2304700/hukum-berbuka-karena-harus-konsumsi-obat#sthash.dSXu7KUk.dpuf