HAID adalah siklus yang terus dialami oleh perempuan selama masa suburnya hingga menopase. Terkadang, haid bisa saja datang di saat yang sangat meragukan terutama di bulan Ramadan.
Lalu bagaimana jika seorang wanita mulai kedatangan haid lima menit sebelum azan magrib, apakah puasanya diteruskan atau batal?
Menurut fatwa Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan dalam kitab Majalis Syahri Ramadan, hal. 39: “Kalau haidnya telah terlihat dari seorang wanita yang sedang berpuasa meskipun sesaat sebelum magrib, maka puasa hari itu batal dan diharuskan mengqadha.”
Jadi kalau seorang wanita telah keluar haid sebelum terbenam matahari, meskipun sesaat, maka puasanya batal. Maka dia harus mengqadha untuk hari itu.
Dia tidak dibolehkan berpuasa dalam kondisi haid, kalau dia tetap melakukan (puasa), maka puasanya tidak sah.
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan dalam Al-Mughni, 4/397:
“Jika wanita haid berniat puasa dan menahan (dari makan) padahal dia telah mengetahui keharaman akan hal itu, maka dia berdosa dan tidak diterima puasanya.”
Wallahu a’lam.
– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2304694/haid-lima-menit-sebelum-magrib-sahkah-puasanya#sthash.H5imh3bK.dpuf