APABILA kita sudah memahami bahwa puasa Ramadan merupakan salah satu rukun dari rukun-rukun Islam, bahkan ia masuk dalam perkara yang pastinya semua orang sudah tahu.
Oleh karena itu, siapa mengingkari kewajibannya akan menjadi kafir, yaitu kita berurusan dengannya seperti berurusan dengan orang murtad. Lalu dia diminta untuk bertobat, jika dia bertobat maka tobatnya diterima, namun sekiranya enggan, maka dijatuhkan hukuman bunuh sekiranya dia telah lama memeluk agama Islam dan tidak tinggal berjauhan dari para ulama.
Jika dia sudah tahu kewajibannya tanpa mempersoalkan kewajiban puasa, namun dia berkata, “Aku tahu wajib, tetapi aku tidak mau berpuasa,” maka dia tergolong dalam golongan yang fasik,[1] bukannya kafir.
Golongan ini mestilah dicegah oleh pemerintah dengan diperintahkan mereka menahan makan dan minum supaya mereka juga seolah-olah berpuasa sekalipun hanya sekadar luarnya saja.[Ustaz Syihabuddin Ahmad, Lc/Fimadani]
[1] Golongan yang tidak diterima persaksiannya, serta dia tidak boleh menjadi wali perkawinan anak perempuannya sendiri, atau mewakili perkawinan manapun.
– See more at: http://ramadhan.inilah.com/read/detail/2305772/ini-hukum-meninggalkan-puasa-ramadan#sthash.81ByIwoa.dpuf