APABILA telah ada kecocokan antara pihak lelaki dengan pihak perempuan maka disunnahkan untuk nadhar atau saling melihat, namun hendaklah pihak perempuan disertai mahramnya sehingga tidak terjadi khalwat (berduaan).
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Apabila seorang diantara kalian hendak meminang seorang perempuan, jika bisa melihat kepada apa yang menjadi daya tarik untuk menikahinya, maka hendaklah ia lakukan.” (HR Imam Ahmad dll dengan sanad hasan)
Disunnahkan pula untuk melaksanakan salat istikharah yaitu meminta petunjuk Allah Ta’ala dengan salat dua rakaat dan berdoa dengan doa yang telah diajarkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. (HR Bukhari dll)
Dianjurkan pula untuk bermusyawarah dengan orang-orang yang bisa dipertanggung jawabkan dan telah berpengalaman serta berilmu. [Abdulah Saleh Hadrami]
– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2305638/ingin-meminang-akhwat-ini-adab-dalam-islam#sthash.HevMzXGZ.dpuf