Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, mengharamkan gim Pokemon Go. MUI Pusat pun diminta mengeluarkan fatwa yang sama. Fatwa haram itu berdasarkan kauliyah ulama bahwa setiap permainan yang tidak ada manfaatnya, hukumnya haram.
“Kami meminta MUI pusat segera melakukan kajian juga mengeluarkan fatwa terkait dengan Pokemon Go,” kata Sekretaris Umum MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori di Lebak, Ahad (24/7).
Pokemon Go kini sedang digandrungi berbagai kalangan di dunia, dan di Indonesia direaksi masyarakat dan pejabat dengan pro dan kontra, sementara pemerintah belum memandang perlu melarang permainan tersebut. Berbagai instansi pemerintah dan Polri melarang gim Pokemon Go dimainkan di tempat kerja, lingkungan kantor pemerintah dan objek vital nasional.
Bermain gim virtual berbasis global positioning system (GPS) itu juga bisa membahayakan keselamatan berlalu lintas.
MUI Lebak menilai Pokemon Go tidak ada manfaatnya, dan bisa mengganggu pecandunya melupakan kewajiban shalat lima waktu, selain pekerjaan.
Menurut dia, ajaran Islam mengharamkan permainan yang memboroskan waktu, apalagi bisa membuat seseorang dalam bahaya. Ajaran Islam mengajak perbuatan kebaikan untuk kemaslahatan umat dan rasionalitas dan bukan berpikir sempit dan sangat dangkal. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak bermain Pokemon Go, karena mudarat.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pembinaan Pers dan Penerbitan Humas dan Komunikasi Setda Lebak, Aep Dian mengatakan Pemkab Lebak melarang aparatur sipil negara (ASN) bermain gim Pokemon saat jam kerja karena dapat mengganggu kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Pelarangan itu mendukung pemerintah pusat.
“Kami melarang ASN bermain Pokemon Go karena bisa menganggu kerja juga pelayanan kepada masyarakat,” katanya.