Komisi VIII DPR RI telah menyerahkan hasil pertimbangan terkait proses pemilihan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional kepada Presiden Joko Widodo pekan lalu. Wakil ketua komisi VIII, Shodiq Mujahid mengatakan dari delapan nama yang diajukan Presiden hanya dua nama saja yang layak menjadi calon pimpinan Baznas.
“Point kita agar pansel (panitia seleksi) bekerja lebih baik lagi agar nama yang masuk ke Presiden dan DPR lebih layak. Kewenangan kita kan hanya memberi pertimbangan. Tapi Jika diperlukan DPR akan melakukan persetujan,” ujar Shodiq kepada ROL, Senin (6/7).
Ia menjelaskan, berdasarkan keputusan hasil rapat yang dilakukan komisi VIII, dua nama yang layak tersebut yaitu mantan Menteri Keuangan Bambang Sudibyo dan Mantan Direktur Utama Bank Muamalat Zainulbahar Noor. Tiga nama masuk dalam kategori dapat dipertimbangkan dan tiga nama lagi kurang layak dipertimbangkan. Namun, ia tidak ingin merinci keenam nama tersebut.
Ia melanjutkan, untuk menjadi pimpinan Baznas, para calon harus memiliki empat kriteria sehingga dapat dikategorikan layak sebagai calon pimpinan Baznas. Pertama, harus memiliki visi dan misi serta penetapan strategi untuk membangun dan mengembangkan kelembagaan Baznas maupun Bazda. Kedua, calon pimpinan Baznas harus memiliki pemahaman tentang hukum zakat.
Selain itu, calon pimpinan Baznas harus mampu memobilisasi dana, mendayagunakan dan mendistrubusikan dana zakat tersebut dengan baik. Dan yang terakhir harus mampu melakukan sosialisasi untuk membangun citra positif Baznas.
Untuk itu, DPR meminta agar tim pansel BAZNAS bekerja lebih baik lagi agar kriteria tersebut terpenuhi pada calon pimpinan Baznas yang diajukan kepada Presiden dan DPR. Sehingga nama-nama yang diajukan memliki kompetensi tinggi.