Awas! Pria Haram Memakai Cincin Nikah dari Emas

PARA ulama semua sepakat untuk mengharamkan laki-laki memakai emas dan perak, seperti dalam bentuk cincin, kalung, anting, gelang, jam atau pun asesoris yang menempel pada pakaian.

Nyaris tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini untuk keharamannya. Hal itu lantaran dalil-dalilnya memang sangat jelas dan tegas. Di antaranya adalah:

Dari Abi Musa bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Telah diharamkan memakai sutra dan emas bagi laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi wanitanya.” (HR Turmuzi dengan sanad hasan sahih)

Ali bin Abu Thalib berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memegang sutra di tangan kanan dan emas di tangan kiri seraya bersabda,”Keduanya ini haram bagi laki-laki dari umatku.” (HR Abu Daud dengan sanad hasan).

Umumnya para ulama tidak membedakan apakah kadar emas itu 24 karat atau kurang dari itu. Sebab nama emas tetap saja lekat meski kadarnya berkurang.

Namun benda yang dicat dengan warna emas, tidak bisa dikatakan sebagai emas. Sehingga tidak menjadi masalah bila seorang laki-laki menggunakan pakaian atau perlengkapan imitasi emas. Hukumnya tidak haram, sebab kenyataannya memang bukan emas, melainkan hanya rupa dan warnya saja. Yang haram adalah emasnya, bukan kemiripannya.

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2329422/awas-pria-haram-memakai-cincin-nikah-dari-emas#sthash.1DbxmeEe.dpuf