Apa Hukum Menunda Ibadah Haji Bagi Seseorang yang Mampu?

Pernahkah Anda mendengar bahwa seorang muslim yang mampu, tapi tidak segera menunaikan ibadah haji dikategorikan perbuatan dosa? Benarkah hukum haji itu? Jika penasaran dan ingin tahu jawabannya, yuk simak sejenak ulasan berikut ini:

Haji adalah bagian dari rukun Islam. Bila seseorang sudah mampu, maka sangat diutamakan untuk segera menunaikan kewajibannya. Namun, dalam pelaksanaannya ada perbedaan pendapat dari para ulama.

Pendapat pertama menilai seseorang akan berdosa bila menunda haji, sedangkan dia mampu. Pendapat kedua justru memperbolehkan menunda hingga beberapa tahun, meski dia mampu. Dengan kata lain, para ulama berbeda pendapat menafsirkan sifat dari “kewajiban” melaksanakan ibadah haji.

Hukum Haji Tidak Boleh Menunda

Mazhab dari Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, dan Al-Hanabilah menegaskan bahwa haji wajib dikerjakan langsung, begitu seseorang telah memenuhi syarat wajib. Hal ini tidak boleh ditunda-tunda lagi.

Bila menundanya, maka termasuk dalam perbuatan dosa. Jika dikerjakan setelah menunda, hukum haji menjadi haji qadha dan dosanya terangkat. Pendapat ini didasari sejumlah dalil seperti:

  • Ancaman mati sebagai Yahudi atau Nasrani

مَنْمَلَكَزَادًاوَرَاحِلَةًتُبَلِّغُهُإِلَىبَيْتِاللَّهِوَلَمْيَحُجَّفَلاَعَلَيْهِأَنْيَمُوتَيَهُودِيًّاأَوْنَصْرَانِيًّا

“Orang yang memiliki bekal dan kendaraan yang bisa membawanya menunaikan ibadah haji ke Baitullah, tapi tidak melaksanakannya, maka jangan menyesal kalau mati dalam keadaan Yahudi atau Nasrani.”(HR. Tirmizy)

  • Segeralah berhaji sebelum tidak bisa melaksanakannya

حَجُّواقَبْلَأَنْلاَتَحُجُّوا

“Laksanakan ibadah haji sebelum kamu tidak bisa haji.” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi)

  • Tidak bisa mengetahui masa depan

تَعَجَّلُواإِلىَالحّجِّيَعْنيِالفَرِيْضَةِفَإِنَّأَحَدَكُمْلاَيَدْرِيمَايَعْرِضُلَهُ

“Bersegeralah kamu mengerjakan haji yang fardhu, karena kamu tidak tahu apa yang bakal terjadi.” (HR. Ahmad)

Mahzab Al Malikiyah menegaskan bahwa haji wajib dikerjakan langsung, begitu seseorang telah memenuhi syarat wajib.

 

Hukum Haji Boleh Menunda

Di sisi yang berbeda, beberapa ulama menjelaskan bahwa kewajiban melaksanakan haji boleh ditunda atau diakhirkan hingga waktu tertentu. Meski yang bersangkutan sudah mampu dan terpenuhi syarat wajib haji.

Bila haji segera dikerjakan hukumnya sunnah dan lebih utama. Sedangkan mengakhirkannya di waktu tertentu, hukumnya tidak berdosa. Asalkan alasan menunda dengan niat dan yakin akan melaksanakannya nanti. Namun bila tidak yakin, hukum menunda haji menjadi haram. Pendapat ini diperkuat oleh mazhab As-Syafi’iyah dan Imam Muhammad bi Al-Hasan. Beberapa dalil yang digunakan seperti:

  • Praktik Rasulullah SAW dan Para Sahabat

Rasulullah SAW dan 124 ribu sahabat dinilai juga menunda melaksanakan ibadah haji. Dari sejarahnya, sejak tahun keenam Hijriyah ayat yang berkaitan dengan melaksanakan ibadah haji sudah diturunkan. Namun, Nabi SAW dan 124 ribu sahabat baru mengerjakannya di tahun kesepuluh Hijriyah.

Dengan kata lain, ada penundaan sekitar empat tahun dan itu bukanlah waktu yang tergolong pendek. Rasulullah SAW sendiri termasuk sudah sangat mampu untuk berhaji sejak peristiwa Fathu Makkah di tahun kedelapan Hijriyah.

وَلِلَّهِعَلَىالنَّاسِحِجُّالْبَيْتِمَنِاسْتَطَاعَإِلَيْهِسَبِيلاًوَمَنْكَفَرَفَإِنَّاللَّهَغَنِيٌّعَنِالْعَالَمِينَ

“Mengerjakan ibadah haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Siapa mengingkari, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari semesta alam.” (QS. Ali Imran : 97)

  • Hadis tentang Larangan Menunda Lemah

Hadits-hadits yang melarang menunda ibadah haji memang tampak mengancam dan menyeramkan. Namun, menurut ulama yang membolehkan menunda, hadits tersebut lemah dan tidak shahih. Untuk itu, hadits-hadits tersebut tidak bisa dijadikan sandaran dalam berdalil.

Masing-masing pendapat memiliki dasar hukum haji. Sekarang, terserah pada Anda ingin mempercayai yang mana. Apapun pilihan Anda, sebaiknya tetap menghargai perbedaan dan menjaga perdamaian. Wallahua’lambishshawab dan semoga bermanfaat.

 

Umrah.Travel