Apabila Meninggalkan Rukun Islam: Puasa Ramadan

PUASA Ramadhan itu wajib. Wajibnya puasa ini sudah malum minnad dini bidhoruroh yaitu secara pasti sudah diketahui wajibnya karena puasa adalah bagian dari rukun Islam. Sehingga seseorang bisa jadi kafir jika mengingkari wajibnya puasa. Namun jika malas-malasan puasa Ramadhan, padahal mampu, maka ia terjatuh dalam dosa besar. Hal ini berlaku juga untuk zakat dan haji.

Perhatikan kisah berikut yang menunjukkan hukuman yang pedih bagi yang meninggalkan puasa dengan sengaja. Dari sahabat Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu anhu, beliau (Abu Umamah) menuturkan bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Ketika aku tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki, lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata, “Naiklah”. Lalu kukatakan, “Sesungguhnya aku tidak mampu.” Kemudian keduanya berkata, “Kami akan memudahkanmu”. Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung, tiba-tiba ada suara yang sangat keras. Lalu aku bertanya, “Suara apa itu?” Mereka menjawab, “Itu adalah suara jeritan para penghuni neraka.”

Kemudian dibawalah aku berjalan-jalan dan aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, dan dari robekan itu mengalirlah darah. Kemudian aku (Abu Umamah) bertanya, “Siapakah mereka itu?”

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya.” (HR. An-Nasai dalam Al-Kubra, sanadnya shahih. Lihat Shifat Shaum Nabi, hlm. 25). Kata Ibnu Rajab, ingatlah bahwa rukun Islam yang lima itu saling terkait satu dan lainnya. Kalau satu ibadah tidak diterima, bisa membuat yang lainnya tidak diterima. (Jami Al-Ulum wa Al-Hikam, 1: 149)

Namun bisa jadi maknanya adalah bukan tidak sah, sehingga tidak perlu diulang. Namun yang dimaksud adalah Allah tidak meridhainya dan tidak memuji orangnya. Seperti Ibnu Masud pernah berkata, “Siapa yang tidak menunaikan zakat, maka tidak ada shalat untuknya.” (Jami Al-Ulum wa Al-Hikam, 1: 150)

Bagaimana jika seseorang berpuasa Ramadhan, namun tidak shalat lima waktu? Kalau kita katakan, meninggalkan shalat itu kafir, apa mungkin puasa Ramadhan yang dilakukan diterima? Silakan renungkan. [Naskah Khutbah di Masjid Adz-Dzikra Ngampel Warak/Muhammad Abduh Tuasikal]

 

INILAH MOZAIK