Berikut ini adalah penjelasan mengenai apakah boleh garuk-garuk saat sholat? Pasalnya, shalat merupakan kewajiban yang tidak bisa ditoleransi untuk ditinggalkan, sehingga selama jiwa masih dikandung badan maka kewajiban shalat tersebut tetap melekat pada setiap diri manusia.
Dan tentu ketika melaksanakan shalat kita diharuskan untuk mengupayakan diri menenangkan diri agar khusuk dalam melaknasakan shalat, karena ketika kita khusyuk di dalam shalat maka kita digolongkan sebagai orang-orang yang mukmin.
Hal ini sebagaimana firman Allah Swt di dalam Al-Qur`an surat Al-Mukminun ayat 1-2.
قَدْ اَفْلَحَ الْمُؤْمِنُوْنَ(1). وَالَّذِيْنَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُوْنَ(2).
Artinya; “Sungguh beruntung orang-orang yang beriman,(1). dan orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna, (2). (QS. Al-Mukminun ayat 1-2).
Dan salah satu hal yang perlu dijaga juga di dalam menjaga kekhusyuan shalat adalah menggaruk anggota badan yang gatal, karena jika dibiarkan terus gatal justru hal itu akan mengganggu kekhusyuan shalat kita. Dan perlu diketahui bahwa ada cara menggagruk yang perlu dilakukan agar tidak berdampak kepada kebatalan shalat, berikut ini penjelasannya.
Apakah boleh garuk garuk saat sholat?
Di dalam literatur kitab fikih banyak sekali dijumpai keterangan yang menjelaskan cara menggaruk anggota badan yang gatal ketika shalat. Salah satunya dalam kitab Fathul Wahab karya Syaikh Zakariyah Al-Anshari;
(لَا إنْ خَفَّ) الْكَثِيرُ كَتَحْرِيكِ أَصَابِعِهِ مِرَارًا بِلَا حَرَكَةِ كَفِّهِ فِي سُبْحَةٍ إلحاقا له بالقليل فإن حرك كفه فيه ثَلَاثًا وَلَاءً بَطَلَتْ صَلَاتُهُ.
Artinya; “Tidak membatalkan jika perbuatan ringan yang banyak, seperti menggerakkan jari-jemari berulang kali tanpa menggerakkan telapak tangan pada pakaian, karena hal ini disamakan dengan pekerjaan yang sedikit. Namun jika sampai menggerakkan dengan telapak tangan sebanyak tiga kali berturut, maka itu membatalkan shalat.”
Dari keterangan di atas dapat dipahami bahwa cara menggaruk anggota tubuh yang gatal adalah dengan cara cukup menggerakkan jari tangan, karena hal tersebut tidak membatalkan shalat, sebab dikategorikan sebagai gerakan yang ringan. Dan hal ini perlu diketahui agar shalat kita bisa tetap dalam keadaan khusyuk.
Keterangan serupa juga ditemukan dalam kitab Iqna`.
لَا الحركات الْخَفِيفَة المتوالية كتحريك أَصَابِعه بِلَا حَرَكَة كَفه فِي سبْحَة
Artinya; “Tidak membatalkan shalat yaitu gerakan ringan yang berturut-turut, seperti menggerakkan jari-jari tanpa menggerakkan telapak tangan yang ada pada pakaian.”
Demikian penjelasan mengenai cara menggaruk anggota tubuh yang gatal ketika shalat agar tidak batal. Sekaligus menjawab pertanyaan apakah boleh garuk-garuk saat sholat? Semoga bermanfaat, Wallahu a`lam.