Apakah Boleh Haji dengan Uang Pinjaman Bank?

Apakah Boleh Haji dengan Uang Pinjaman Bank?

Di antara rukun Islam yang harus ditunaikan adalah pergi Haji, dan pergi ke Baitullah adalah idaman bagi seluruh kaum Muslimin. Namun tidak sedikit bagi mereka memaksakan untuk berangkat, semisal dengan meminjam uang dari Bank. Lalu apakah boleh haji dengan uang pinjaman bank?

Apakah Boleh Haji dengan Uang Pinjaman Bank?

Seorang muslim yang haji dengan pinjaman, sebenarnya ia tidak wajib berhaji, karena ia belum mampu. Dan ibadah Haji ini merupakan ibadah yang berkaitan dengan segala aspek, di mana haji ini hanya diwajibkan kepada mereka yang mampu secara finansial dan fisik. 

Hal ini seperti yang telah disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Haitami  dalam redaksi berikut;

ويشترط في الزاد ما يكفيه لذهابه ورجوعه فاضلا عما يحتاج اليه نفقة من تلزمه نفقتهم وكسوتهم مدة ذهابه ورجوعه وفاضلا عن مسكن وخادم يحتاج اليهما وعن قضاء دين يكون عليه حالا أو مؤجلا

“Dalam perbekalan haji yang dipakai untuk memenuhi kebutuhan berangkat dan pulangnya, diharuskan lebih dari kebutuhan untuk menafkahi keluarga yang wajib ditanggung nafkahnya oleh si calon haji tersebut. 

Juga kebutuhan sandang mereka mulai saat kepergiannya hingga sekembalinya (dari tanah suci), dan juga harus lebih dari biaya tempat tinggal maupun pembantu, kalau memang dibutuhkan, dan lebih dari sisa pembayaran hutangnya baik yang sudah jatuh tempo maupun yang belum”. (Ibnu Hajar Al-Haitami, Hasyiah Idloh fi Manasikil Hajj, H. 90)

Namun jika seseorang berhutang untuk melaksanakan haji, ibadahnya tetap sah. Imam Ramli menyatakan;

(فَيُجْزِي) (حَجُّ الْفَقِيرِ) وَكُلُّ عَاجِزٍ حَيْثُ اجْتَمَعَ فِيهِ الْحُرِّيَّةُ وَالتَّكْلِيفُ كَمَا لَوْ تَكَلَّفَ الْمَرِيضُ حُضُورَ الْجُمُعَةِ أَوْ الْغَنِيُّ خَطَرَ الطَّرِيقِ وَحَجَّ.

“Maka hajinya orang fakir hukumnya mencukupi. Juga setiap hajinya orang yang tidak mampu selama dalam dirinya terkumpul sifat merdeka dan mukallaf, seperti bila orang sakit memaksakan diri shalat Jum’at”. (Nihayat al-Muhtaj, Juz 3 H. 239) 

Kenapa hajinya orang yang miskin tetap sah? Dijelaskan;

(قَوْلُهُ فِي الْمَتْنِ فَيُجْزِئُ حَجُّ الْفَقِيرِ) لَا يُقَالُ كَيْفَ يُجْزِئُ مَعَ أَنَّهُ غَيْرُ مُخَاطَبٍ بِهِ؛ لِأَنَّا نَقُولُ هُوَ بِمَنْزِلَةِ الْمُخَاطَبِ بِهِ؛ لِأَنَّ فِيهِ صَلَاحِيَةَ الْخِطَابِ بِهِ، وَإِنَّمَا مَنَعَ مِنْهُ مُجَرَّدُ التَّخْفِيفِ وَالْإِجْزَاءُ يَكْفِي فِيهِ كَوْنُهُ مُخَاطَبًا حُكْمًا لِوُجُودِ تِلْكَ الصَّلَاحِيَةِ فِيهِ فَتَأَمَّلْ

“Alasan kenapa hajinya orang miskin tetap sah padahal ia tidak terkena taklif (tuntutan) hukum adalah bahwasanya orang miskin ini posisinya disamakan dengan mereka yang wajib haji. 

Pelarangan haji kepada mereka ini hanyalah sebatas keringanan bagi mereka (sehingga jika mereka berhaji tetap sah), karena keabsahan suatu ibadah ini bisa dicakup oleh mereka yang terkena tuntutan hukum dan orang miskin ini disamakan dengan orang yang wajib haji”. (Hasyiyah Al-Abbadi ala Tuhfat al-Muhtaj,  Juz 4 H. 9) 

Dengan demikian bisa disimpulkan bahwasanya hajinya orang yang miskin atau belum wajib haji ini tetap diperbolehkan dan disahkan. Hanya saja jika melalui proses peminjaman uang ke Bank, kami tidak merekomendasikannya. 

Sebab takutnya nanti tidak mampu melunasi hutangnya dan tentunya ini menjadi boomerang baginya. Maka tidak perlu memaksakan haji dengan cara meminjam uang ke Bank.

Demikian jawaban atas pertanyaan apakah boleh haji dengan uang pinjaman bank? Wallahu A’lam bi al-shawab.

BINCANG SYARIAH