Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa emas dan perak adalah termasuk benda ribawi. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الذهب بالذهب، والفضة بالفضة، والبر بالبر، والشعير بالشعير، والتمر بالتمر، والملح بالملح، مثلا بمثل، سواء بسواء، يدا بيد، فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم إذا كان يدا بيد.
“Emas dengan emas, perak dengan perak, burr (jenis gandum) dengan burr, sya’ir (jenis gandum) dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, takarannya/timbangannya harus sama dan harus dibayar tunai (kontan). Jika berbeda jenisnya, maka juallah sesuai dengan yang engkau kehendaki selama dilakukan dengan tunai.” [Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1587).]
Akan tetapi, para ulama’ berbeda pendapat apa ‘illah riba dari emas dan perak, yakni apa yang menyebabkan emas dan perak dikategorikan sebagai benda ribawi?
Pendapat pertama
‘Illah-nya adalah karena emas dan perak itu ditimbang. Jika kita menguatkan pendapat ini, maka semua benda yang ditimbang ketika diperjualbelikan juga adalah benda ribawi, seperti besi, daging, gula, dll. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiy dan Hanbaliy.
Pendapat kedua
‘Illah-nya adalah karena emas dan perak adalah logam mulia yang digunakan sebagai mata uang. Oleh karena itu, menurut pendapat ini, hanya emas dan perak yang merupakan benda ribawi, sedangkan uang kertas tidak. Ini adalah pendapat Imam Malik dalam pendapat yang masyhur dari beliau, Imam Syafi’i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
Pendapat ketiga
‘Illah-nya adalah karena emas dan perak adalah mata uang. Oleh karena itu, seluruh benda yang digunakan sebagai mata uang merupakan benda ribawi, termasuk uang kertas dan uang logam yang kita miliki sekarang. Ini adalah pendapat terakhir Imam Malik dan salah satu pendapat di madzhab Hanbali.
Pendapat yang terkuat adalah pendapat terakhir. Syaikh Muhammad ibn Shalih al-’Utsaimin rahimahullah berkata,
قال بعض العلماء: إن العلة في الذهب والفضة هي الثمنية، أي أنها تستعمل في البيع والشراء وإنها ثمن الأشياء، فكل ما كان ثمنا للأشياء ولو لم يكن ذهبا أو فضة فإنه يجري فيه الربا، فالأوراق النقدية فيها الربا لأنها ثمن الأشياء، وكذلك لو قدر أن الدولة وضعت نقودها من الخشب فإنه يجري فيها الربا لأنها ثمنية.
“Sebagian ulama’ berkata: Sesungguhnya ‘illah pada emas dan perak adalah mata uang, yaitu bahwa ia digunakan dalam jual-beli dan ia adalah alat tukar. Maka semua yang merupakan alat tukar walaupun bukan emas dan perak adalah benda ribawi. Sehingga uang kertas adalah benda ribawi karena ia adalah alat tukar. Demikian pula jika diasumsikan bahwa negara menjadikan mata uangnya dari kayu, maka ia adalah benda ribawi karena ia berfungsi sebagai alat tukar.” [Mudzakkirah Fiqh, karya al-’Utsaimin (2 / 312)]
Akan tetapi, emas dan perak di zaman ini tidak lagi digunakan sebagai alat tukar, akan tetapi lebih berfungsi sebagai komoditas perhiasan. Jika kita mengatakan bahwa alasan yang menyebabkan emas dan perak menjadi benda ribawi adalah karena ia digunakan sebagai alat tukar ketika transaksi jual-beli, maka apakah di zaman ini emas dan perak sudah bukan lagi benda ribawi?
Sebagian ulama’ berpendapat bahwa ketika emas dan perak adalah dalam bentuk perhiasan dan bukan sebagai alat tukar, maka tidak berlaku lagi hukum riba baginya. Dewan Syariah Nasional MUI dalam fatwanya no. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang jual-beli emas secara tidak tunai, setelah menimbang dan menukil banyak pendapat para ulama’ dalam masalah ini, memilih pendapat bahwa emas dan perak di zaman ini bukanlah benda ribawi, sehingga boleh bagi kita untuk melakukan jual-beli emas secara tidak tunai.
Akan tetapi, penulis lebih condong pada pendapat yang mengatakan bahwa emas dan perak di zaman ini tetap merupakan benda ribawi walaupun sudah tidak digunakan lagi sebagai alat tukar, mengingat sebuah kaidah fikih,
إن العلة المستنبطة إذا عادت إلى النص بالإبطال وجب إلغاء حكمها أو تأثيرها.
“Sesungguhnya ‘illah yang diperoleh dengan cara istinbath, jika kemudian kembali pada nash dan bertentangan dengannya, maka wajib untuk meniadakan hukumnya atau pengaruhnya.”
Ketika kita mengatakan bahwa ‘illah riba dari emas dan perak adalah karena ia digunakan sebagai alat tukar, maka ‘illah ini adalah hasil istinbath para ulama’ dari dalil-dalil. Jika kemudian di zaman ini emas dan perak bukan lagi berfungsi sebagai alat tukar sehingga kita katakan bahwa emas dan perak bukan lagi benda ribawi, yang konsekuensinya adalah boleh bagi kita untuk melakukan jual-beli emas dan perak secara tidak tunai, maka kesimpulan hukum ini telah bertentangan dengan dalil asal istinbath itu sendiri, yaitu hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah kita bawakan di atas. Tidak mungkin bagi kita untuk mendahulukan kesimpulan hasil istinbath daripada pernyataan dalil itu sendiri.
Dengan demikian, kita simpulkan bahwa dalam masalah ini pendapat yang kami lebih condong kepadanya adalah bahwa emas dan perak di zaman ini tetap merupakan benda ribawi, walaupun tidak lagi digunakan sebagai alat tukar dalam transaksi jual-beli.
@almaaduuriy / andylatief.net
Penulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.
Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/55814-apakah-emas-dan-perak-di-zaman-ini-sudah-bukan-benda-ribawiy.html