Salah satu golongan yang berhak menerima zakat fitrah adalah fakir dan miskin. Tetapi, terkadang akibat dari menerima pemberian zakat, membuat sebagian dari mereka dapat mencukupi kebutuhannya di hari kewajiban membayar zakat. Lantas, apakah fakir dan miskin wajib mengeluarkan zakat fitrah?
Menurut Imam Ghazali miskin adalah seseorang yang pengeluarannya tidak seimbang dengan pemasukan. Artinya, pengeluaran lebih besar daripada pendapatan. Dengan demikian, boleh jadi orang yang memiliki harta banyak disebut miskin karena kebutuhannya lebih besar dari harta yang tersedia.
Sedangkan fakir adalah orang yang lebih parah kondisi ekonominya dibandingkan orang miskin. Sebagaimana disebutkan dalam kitab Mughni al-Muhtaj, juz 3 halaman 106 berikut,
قَالَ الْغَزَالِيُّ فِي الْإِحْيَاءِ الْمِسْكِينُ هُوَ الَّذِي لَا يَفِي دَخُلُهُ بِخَرَجِهِ فَقَدْ يَمْلِكُ ألْفَ دِينَارٍ وَهُوَ مِسْكِينٌ وَقَدْ لَا يَممْلِكُ إِلَّا فَأْسًّا وَحَبْلًا وَهُوَ غَنِيٌّ وَالْمُعْتَبَرُ فِي ذَلِكَ مَا يَلِيقُ بِالْحَالِ بِلَا إِسْرَافٍ وَلَا تَقْتِيرٍ
Artinya : “Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya’-nya mengatakan bahwasanya orang miskin adalah orang yang penghasilannya tidak mencukupi pengeluarannya (kebutuhannya), terkadang ia memiliki seribu dirham sementara ia miskin, dan terkadang memiliki kapak dan tali sementara ia orang kaya.
Dalam hal demikian, yang perlu diperhatikan adalah yang layak dengan keadaannya tanpa adanya israf (menghambur-harmburkan harta) dan terlalu hemat.”
Orang fakir dan miskin tetap wajib membayar zakat fitrah apabila dalam dirinya memenuhi dua syarat :
Pertama, memiliki kelebihan kadar satu sa’ (kurang lebih 2 1/2, Kg ) makanan dari yang dibutuhkan untuk dirinya sendiri, keluarga dan orang yang ia tanggung nafakahnya pada hari itu. Kedua, memiliki kelebihan dari sandang, pangan, papan dan kebutuhan-kebutuhan pokok (primer) lainnya. Sebagaimana dalam penjelasan kitab Fiqh al-Zakat, juz 2, halaman 391 berikut,
شَرْطُ وُجُوبِ الْفِطْرَةِ عَلَى الْفَقِيرِ
وَشَرْطُ الْجُمْهُورِ لِإِيجَابِ هَذِهِ الزَّكَاةِ عَلَى الْفَقِيرِ أَنْ يَكُونَ عِنْدَهُ مِقْدَارُهَا فَاضِلًا عَنْ قُوْتِهِ وَقُوتِ مَنْ تَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ لَيْلَةَ الْعِيدِ وَيَوْمِهِ، وَأَنْ يَكُونَ فَاضِلًا عَنْ مَسْكَنِهِ وَمَتَاعِهِ وَحَاجَاتِهِ الْأَصْلِيَّةِ.فَمَنْ كَانَ لَهُ دَارٌ يَحْتَاجُ إِلَيْهَا لِسُكْنَاهَا أَوْ إِلَى أَجْرِهَا لِنَفَقَتِهِ، أَوْ ثِيَابِ بَذْلِهِ لَهُ أَوْ لِمَنْ تَلْزَمُهُ مُؤْنَتُهُ، أَوْ بَهَائِمُ يَحْتَاجُ إِلَى رُكوبِهَا وَالْاِنْتِفَاعِ بِهَا فِي حَوَائِجِهِ الْأَصْلِيَّةِ، أَوْ سَائِمَةُ يَحْتَاجُ إِلَى نمَائِهَا كَذَلِكَ
Artinya : “ Syarat kewajiban zakat fitrah bagi fakir : jumhur mensyaratkan agar orang fakir dikenai kewajiban zakat memiliki kelebihan kadar makanan untuk dirinya dan orang yang ia tanggung nafakahnya pada hari itu (hari raya Idul Fitri), memiliki kelebihan dari sandang, pangan, papan, dan kebutuhan-kebutuhan primer.
Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa orang fakir dan miskin tetap wajib membayar zakat fitrah apabila dalam dirinya memenuhi dua syarat.
Memiliki kelebihan kadar satu sa’ (kurang lebih 2 1/2, Kg ) makanan dari yang dibutuhkan untuk dirinya sendiri, keluarga dan orang yang ia tanggung nafakahnya pada hari itu dan memiliki kelebihan dari sandang, pangan, papan dan kebutuhan-kebutuhan pokok (primer) lainnya.
Demikianlah penjelasan mengenai penjelasan hukum fikih terkait fakir dan miskin wajib mengeluarkan zakat fitrah?. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.