YA, gaji pembantu termasuk sedekah, bahkan hal itu juga mendatangkan pahala sebagaimana hadis Abu Masud Al-Badri radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,
“Sesungguhnya seorang muslim apabila ia menafkahi keluarganya dengan suatu nafkah, sedangkan ia berharap pahala darinya, maka nafkahnya itu menjadi suatu sedekah baginya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dan di dalam riwayat Saad bin Abi Waqqash, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
“Tidaklah engkau memberikan suatu nafkah yang mana engkau mengharapkan wajah Allah dengannya, melainkan engkau diberi pahala karenanya, sampai pun (makanan) apa yang engkau berikan ke dalam mulut istrimu.” (HR Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan dua hadis di atas, seorang muslim ketika melakukan kewajiban-kewajiban atau hal-hal yang dianjurkan yang pada asalnya bukan termasuk ibadah, jika ia menyertainya dengan niat yang baik (ikhlas karena Allah) dan mengharapkan pahala dari-Nya, maka ia akan diberi pahala oleh Allah.
Wallahu alam bish-shawab. [Ustadz Muhamad Wasitho, L.c.]
– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2330924/apakah-gaji-pembantu-termasuk-pahala-sedekah#sthash.JN7phUnM.dpuf