Apakah Iblis termasuk Golongan Malaikat ataukah Jin?

Apakah Iblis termasuk Golongan Malaikat ataukah Jin?

Para ulama berbeda pendapat tentang apakah iblis termasuk golongan malaikat ataukah jin, menjadi dua pendapat:

Pendapat pertama, iblis termasuk dalam jenis (golongan) malaikat

Pendapat pertama mengatakan bahwa iblis itu termasuk dalam golongan malaikat, namun diciptakan dari api. Pendapat ini dinisbatkan kepada Ibnu ‘Abbas (Tafsir Ath-Thabari, 18: 39), Qatadah (Tafsir Ath-Thabari, 18: 41), Sa’id bin Musayyib (Tafsir Ath-Thabari, 1: 504), dan dipilih oleh Ath-Thabari (Tafsir Ath-Thabari, 1: 508) dan Al-Baghawi (Tafsir Al-Baghawi, 1: 82).

Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala,

وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ

Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat, ‘Sujudlah kamu kepada Adam!’, maka bersujudlah mereka, kecuali iblis.(QS. Al-Kahfi: 50)

Sisi pendalilan dari ayat ini adalah jika iblis itu bukan termasuk golongan malaikat, mereka tidak akan diperintahkan untuk bersujud. Mereka mengatakan bahwa pengecualian (istitsna’) dalam ayat ini adalah istitsna’ muttashil. Dalam istitsna’ muttashil, antara yang dikecualikan (iblis dalam ayat ini) dan yang mendapatkan pengecualian (malaikat dalam ayat ini) adalah sesuatu yang sama jenisnya.

Baca Juga: Benarkah Godaan Wanita Lebih Besar daripada Godaan Setan?

Pendapat kedua, iblis termasuk dalam golongan jin

Di antara yang berpendapat ini adalah Al-Hasan Al-Bashri dan Ibnu Zaid.

Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, “Iblis tidak termasuk jenis malaikat sama sekali. Karena iblis adalah nenek moyang bangsa jin sebagaimana Adam adalah nenek moyang manusia.” (Tafsir Ath-Thabari, 18: 41)

Ibnu Zaid rahimahullah berkata, “Iblis adalah bapaknya jin sebagaimana Adam adalah bapaknya manusia.” (Tafsir Ath-Thabari, 1: 507)

Pendapat ini juga dipilih dan dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah (Majmu’ Fataawa, 4: 346).

Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala,

كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ

Dia (iblis) adalah dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Tuhannya.(QS. Al-Kahfi: 50)

Huruf fa’ dalam ayat di atas menunjukkan sebab-akibat. Maksudnya, Allah Ta’ala menjadikan iblis dari jenis jin disebabkan karena kedurhakaannya. Dengan kata lain, iblis adalah jin yang durhaka terhadap perintah Allah Ta’ala. Seandainya iblis adalah malaikat sebagaimana malaikat-malaikat lain yang bersujud kepada Adam, tentu iblis tidak akan melawan atau mendurhakai perintah Allah Ta’ala. Hal ini karena malaikat itu terjaga (ma’shum) dari perbuatan dosa, tidak sebagaimana golongan manusia dan jin.

Allah Ta’ala berfirman,

لَا يَسْبِقُونَهُ بِالْقَوْلِ وَهُم بِأَمْرِهِ يَعْمَلُونَ

Mereka (malaikat) itu tidak mendahului-Nya dengan perkataan dan mereka mengerjakan perintah-perintah-Nya.(QS. Al-Anbiya’: 27)

Mereka mengatakan bahwa pengecualian dalam surah Al-Kahfi ayat 50 di ayat termasuk dalam istitsna’ munqathi’, artinya perkara yang dikecualikan (iblis) itu berbeda jenis (golongan) dengan perkara yang mendapatkan pengecualian.

Argumentasi yang lain, Allah Ta’ala menciptakan iblis dari api yang menyala-nyala, dan tidak terdapat dalil yang menunjukkan bahwa malaikat diciptakan dari api. Juga bahwa iblis itu memiliki anak keturunan, tidak sebagaimana malaikat.

Pendapat terkuat dalam masalah ini

Pendapat yang terkuat dalam masalah ini adalah pendapat kedua, yaitu bahwa iblis itu termasuk golongan jin, bukan golongan malaikat. Hal ini karena golongan malaikat dan iblis itu berbeda dari beberapa sisi berikut ini:

Pertama, unsur penciptaan malaikat dan iblis itu berbeda. Dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,

خُلِقَتْ الْمَلَائِكَةُ مِنْ نُورٍ وَخُلِقَ الْجَانُّ مِنْ مَارِجٍ مِنْ نَارٍ

Malaikat diciptakan dari cahaya, sedangkan jin diciptakan dari api yang menyala-nyala.’(HR. Muslim no. 2996)

Allah Ta’ala berkata tentang iblis,

قَالَ أَنَا خَيْرٌ مِّنْهُ خَلَقْتَنِي مِن نَّارٍ وَخَلَقْتَهُ مِن طِينٍ

“Iblis berkata, ‘Aku lebih baik daripadanya karena Engkau ciptakan aku dari api, sedangkan dia Engkau ciptakan dari tanah.’” (QS. Shaad: 76)

Kedua, malaikat itu tidak menikah dan juga tidak memiliki keturunan. Sedangkan iblis, terdapat dalil yang menunjukkan bahwa iblis memiliki keturunan. Allah Ta’ala befirman,

أَفَتَتَّخِذُونَهُ وَذُرِّيَّتَهُ أَوْلِيَاء مِن دُونِي وَهُمْ لَكُمْ عَدُوٌّ

Patutkah kamu mengambil dia dan keturunan-keturunannya sebagai pemimpin selain daripada-Ku, sedang mereka adalah musuhmu?(QS. Al-Kahfi: 50)

Baca Juga: Musik Adalah Seruling Setan

Ketiga, malaikat itu tidak mendurhakai Allah Ta’ala sebagaimana firman Allah Ta’ala,

لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

Dan mereka tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan oleh-Nya kepada mereka dan mereka selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6)

Adapun iblis, Allah Ta’ala kabarkan tentang mereka,

كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ

Dia (iblis) adalah dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Tuhannya.(QS. Al-Kahfi: 50)

Keempat, malaikat itu tidak makan dan tidak minum. Adapun iblis, mereka makan dan minum.

Kelima, pengecualian dari suatu lafaz yang bersifat umum itu berarti mengeluarkan sesuatu tersebut dari nama dan hukum yang mendapatkan pengecualian. (Lihat Al-Bahrul Muhith fi Ushuulil Fiqhi, 3: 276)

Allah Ta’ala befirman,

فَسَجَدَ الْمَلآئِكَةُ كُلُّهُمْ أَجْمَعُونَ ؛ إِلاَّ إِبْلِيسَ أَبَى أَن يَكُونَ مَعَ السَّاجِدِينَ

Maka bersujudlah para malaikat itu semuanya bersama-sama. Kecuali iblis, dia enggan ikut besama-sama (malaikat) yang sujud itu.(QS. Al-Hijr: 30-31)

Dengan dikecualikannya iblis dalam ayat di atas, berarti iblis bukan termasuk dalam golongan malaikat.

Jika ditanyakan, mengapa Allah Ta’ala memerintahkan iblis untuk sujud bersama malaikat? Maka jawabannya, iblis diperintahkan untuk sujud bersama malaikat karena iblis juga hadir pada saat perintah tersebut bersama malaikat. Sehingga iblis itu dikecualikan dalam ayat tersebut bukan karena iblis termasuk golongan malaikat, tetapi karena malaikat dan iblis sama-sama mendapatkan perintah. Bedanya, malaikat melaksanakan perintah, sedangkan iblis tidak.

Keenam, diperbolehkan adanya istitsna’ munqathi’ dengan adanya dalil. Pengecualian iblis, padahal mereka bukan dari golongan malaikat, menunjukkan bolehnya istitsna’ munqathi’. Hal ini karena terdapat dalil yang menunjukkan bahwa iblis itu bukan dari golongan malaikat sebagaimana yang telah disebutkan argumentasinya.

Ketujuh, firman Allah Ta’ala,

كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ

Dia (iblis) adalah dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Tuhannya.(QS. Al-Kahfi: 50)

Ayat di atas sangat jelas menunjukkan bahwa iblis itu termasuk golongan jin. Sehingga tidak boleh dibelokkan maknanya, kecuali dengan adanya dalil yang tegas dan jelas pula.

Syekh Muhammad Amin Asy-Syinqithi rahimahullah berkata,

“Argumentasi yang paling kuat dalam masalah ini adalah argumentasi yang mengatakan bahwa iblis itu bukan termasuk golongan malaikat. Hal ini karena firman Allah Ta’ala,

كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ

Dia (iblis) adalah dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Tuhannya.’ (QS. Al-Kahfi: 50)

adalah ayat paling jelas dalam masalah ini dari dalil-dalil wahyu. Dan ilmu berada di sisi Allah Ta’ala.” (Adhwaul Bayaan, 3: 290-291)

[Selesai]

***

Penulis: M. Saifudin Hakim

Sumber: https://muslim.or.id/70005-apakah-iblis-termasuk-malaikat-atau-jin.html