Apakah Menangis Saat Puasa, Batal?

Apakah Menangis Saat Puasa, Batal?

Di bulan Ramadhan, banyak orang yang mempertanyakan hukum menangis saat berpuasa. Ada yang beranggapan bahwa menangis dapat membatalkan puasa, namun ada juga yang tidak. Sebenarnya, apakah hukum menangis saat puasa membuat puasa batal?

Menangis merupakan respons fisik yang dipicu oleh refleks atau gejolak emosi yang dialami seseorang. Air mata yang dihasilkan bisa berasal dari berbagai alasan, seperti kesedihan, kebahagiaan, rasa sakit, atau bahkan iritasi mata.

Secara fisiologis, menangis merupakan mekanisme tubuh untuk mengeluarkan hormon stres dan racun. Saat menangis, tubuh melepaskan hormon kortisol dan adrenalin yang dapat membantu meredakan rasa sakit dan stres. Selain itu, air mata juga mengandung zat antibakteri yang membantu melindungi mata dari infeksi.

Secara emosional, menangis dapat menjadi cara untuk mengekspresikan perasaan yang sulit diungkapkan dengan kata-kata. Menangis dapat membantu seseorang untuk merasa lebih lega dan terhubung dengan orang lain. Bagi beberapa orang, menangis bahkan dapat menjadi sumber kekuatan dan inspirasi.

والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة

Artinya; Dan yang membatalkan puasa ada sepuluh hal: Hal yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yaitu sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), muntah secara sengaja, melakukan hubungan seksual secara sengaja pada kemaluan, keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, haid, nifas, gila, pingsan di seluruh hari dan murtad.

Terkait persoalan di atas, menangis merupakan respons alami manusia terhadap berbagai emosi, dan hal ini tidak membatalkan puasa. Mengapa demikian?

Syekh Abu Zakaria an-Nawawi, Raudah at-Thalibin, Juz III, Halaman 222 mengatakan bahwa menangis tidak termasuk dalam kategori “jauf” atau rongga tubuh yang dapat membatalkan puasa. Jauf mengacu pada lubang atau rongga yang terhubung dengan pencernaan, seperti mulut, hidung, telinga, dan anus. Mata tidak termasuk dalam kategori ini karena tidak terhubung langsung dengan sistem pencernaan.

Selanjutnya, dalam mata tidak terdapat saluran yang mengarahkan benda menuju tenggorokan. Air mata mengalir melalui saluran air mata ke hidung, bukan ke mulut. Hal ini berarti bahwa air mata tidak tertelan dan tidak masuk ke dalam sistem pencernaan.

فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق

Artinya; Tidak apa-apa bagi orang yang berpuasa untuk memakai kohl (celak), baik dia merasakan rasa di tenggorokannya atau tidak, karena mata bukan rongga perut dan tidak ada jalan dari mata ke tenggorokan.

Oleh karena itu, berdasarkan dua alasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menangis tidak membatalkan puasa. Hal ini juga sesuai dengan pendapat para ulama yang menyatakan bahwa menangis tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa.

Demikian penjelasan tentang apakah hukum menangis saat puasa membuat puasa batal? Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH