Apakah Menelan Air Liur Membatalkan Puasa?

Apakah Menelan Air Liur Membatalkan Puasa?

Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Ustadz dan keluarga yg semoga selalu dirahmati Allah ta’ala.

Mohon penjelasan bagaimana puasa kita yang kadang tanpa sengaja menelan air liur?

Jazaakumullah khoyron
Baarokallah fiikum

(Admin BIAS T08 G-51)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

ِAlhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.

Aamiin, jazakumullahu khairan atas doanya, dan semoga doa tersebut juga untuk Anda.

Kemudian terkait menelan air liur sendiri saat seorang berpuasa, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.

Ibnu Qudamah, ketika menjelaskan tentang hal-hal yang membatalkan puasa, beliau membuat pembahasan:

فَصْلٌ : وَمَا لا يُمْكِنُ التَّحَرُّزُ مِنْهُ , كَابْتِلاعِ الرِّيقِ لا يُفَطِّرُهُ , لأَنَّ اتِّقَاءَ ذَلِكَ يَشُقُّ , فَأَشْبَهَ غُبَارَ الطَّرِيقِ , وَغَرْبَلَةَ الدَّقِيقِ . فَإِنْ جَمَعَهُ ثُمَّ ابْتَلَعَهُ قَصْدًا لَمْ يُفَطِّرْهُ ; لأَنَّهُ يَصِلُ إلَى جَوْفِهِ مِنْ مَعِدَتِهِ , أَشْبَهَ مَا إذَا لَمْ يَجْمَعْهُ، فَإِنَّ الرِّيقَ لا يُفَطِّرُ إذَا لَمْ يَجْمَعْهُ , وَإِنْ قَصَدَ ابْتِلاعَهُ , فَكَذَلِكَ إذَا جَمَعَهُ

(Diantara hal yang tidak membatalkan puasa) adalah sesuatu yang tidak mungkin terhindarkan, seperti menelan air liurnya, karena kalau seorang tidak boleh menelan air liurnya itu adalah suatu hal yang sangat menyusahkan. maka air liur itu hukumnya seperti debu-debu jalan atau debu tepung yang diayak, bahkan kalau ada yang sengaja mengumpulkan air liurnya kemudian menelannya, tetap puasanya tidak batal, karena ia menelan sesuatu yang berasal dari alat pencernaannya, dan yang mengumpulkan air liurnya kemudian menelannya, itu sama halnya dengan orang yang tidak mengumpulkannya terlebih dahulu, karena air liur jika tidak dikumpulkan terlebih dahulu (dalam mulut) tidak membatalkannya, maka begitu juga saat itu mengumpulkannya terlebih dahulu, tetap tidak membatalkannya.

Selesai penukilan…

Wallohu A’lam
Wabillahittaufiq.

Referensi: https://bimbinganislam.com/apakah-menelan-air-liur-membatalkan-puasa/