Saksi Nikah

Apakah Saksi Nikah Harus Laki-Laki?

Saksi nikah bertugas memberikan kesaksian bahwa perkawinan itu benar-benar dilakukan oleh kedua pihak dan menyatakan dengan tegas sah atau tidaknya ijab qabul yang diucapkannya. Dalam hal ini kedua belah pihak, baik laki-laki atau perempuan sebenarnya memiliki kemampuan untuk melakukan ini. Lantas, apakah saksi nikah harus laki-laki?

Dalam fikih Islam, masih terjadi perbedaan ulama mengenai saksi nikah apakah harus dari kalangan laki-laki atau boleh dari kalangan perempuan. Menurut mayoritas ulama dari kalangan mazhab Maliki, Syafii dan Hanbali, berpendapat bahwa salah satu syarat untuk menjadi saksi nikah adalah harus berjenis kelamin laki-laki. Adapun perempuan tidak boleh dan tidak sah untuk menjadi saksi nikah. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Azzuhaili dalam kitab al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu berikut,

الذكورة: شرط عند الجمهور غير الحنفية، بأن يكون الشاهدان رجلين، فلا يصح الزواج بشهادة النساء وحدهن ولا بشهادة رجل وامرأتين، لخطورة الزواج وأهميته

Syarat saksi nikah harus laki-laki. Kebanyakan ulama, selain ulama Hanafiyah, mengharuskan dua saksi nikah harus terdiri dua orang laki-laki. Karena itu, akad nikah tidak sah jika hanya perempuan saja yang menjadi saksi, atau satu laki-laki dan dua perempuan. Hal ini karena akad nikah sangat penting untuk diperhatikan.

Namun demikian, menurut ulama Hanafiyah, dua perempuan boleh menjadi saksi nikah asal masih ada satu saksi laki-laki. Jika semuanya perempuan, maka tidak sah. Hal ini karena dua perempuan bisa menggantikan satu laki-laki dalam persaksian, termasuk dalam nikah. Sebagaimana dalam kitab al-Ghayah Syarh al-Hidayah berikut;

وَلَا يَنْعَقِدُ نِكَاحُ الْمُسْلِمِينَ إلَّا بِحُضُورِ شَاهِدَيْنِ حُرَّيْنِ عَاقِلَيْنِ بَالِغَيْنِ مُسْلِمَيْنِ أَوْ رَجُلٌ وَامْرَأَتَيْنِ عُدُولًا كَانُوا أَوْ غَيْرَ عُدُول

Pernikahan kaum Muslim tidak sah kecuali dengan hadirnya dua saksi yang merdeka, baligh, Muslim, hadirnya saksi seorang laki-laki dan dua perempuan, baik mereka adil atau tidak.

Seandainya akad nikah itu dilakukan secara legal di depan pejabat Kantor Urusan Agama, tentu saja petugas tersebut akan memeriksa terlebih dahulu semua persyaratan yang harus dipenuhi. Dan di antara yang dicek adalah keberadaan minimal dua orang saksi, yang mana mereka harus berjenis kelamin laki-laki. Hal ini berdasarkan persyaratan saksi nikah dalam perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 25 berikut,

Yang dapat ditunjuk menjadi saksi dalam akad nikah ialah seorang laki-laki muslim, adil, aqil baligh, tidak terganggu ingatan dan tidak tuna rungu atau tuli.

Bila syarat ini belum terpenuhi, sudah bisa dipastikan petugas tidak akan mau mengesahkan akad nikah itu.

Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa masih terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama mengenai saksi pernikahan apakah harus dari kalangan laki-laki atau boleh dari kalangan perempuan. Tetapi, Seandainya akad nikah itu dilakukan secara legal di depan pejabat Kantor Urusan Agama, tentu saja petugas tersebut akan memeriksa terlebih dahulu semua persyaratan yang harus dipenuhi. Dan di antara yang dicek adalah keberadaan minimal dua orang saksi, yang mana mereka harus berjenis kelamin laki-laki. Bila syarat ini belum terpenuhi, sudah bisa dipastikan petugas tidak akan mau mengesahkan akad nikah itu.

Demikian. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH