Setelah memahami makna sekufu dan apa saja standar memenuhinya (baca: makna sekufu dalam pernikahan perspektif empat madzhab), mari kita lihat apakah sekufu itu merupakan syarat sah dalam pernikahan? Apakah sekufu dalam pernikahan wajib hukumnya?
Tidak ada ulama yang menjadikan sekufu sebagai syarat sahnya pernikahan. Namun dalam hal ini ada dua pendapat dari para ulama, sebagian mengatakan sekufu adalah syarat lazim atau syarat yang harus ada meskipun tidak mempengaruhi keabsahan pernikahan. Sebagian ulama mutlak tidak menjadikan sekufu sebagai syarat.
Sebagian ulama dari golongan mazhab Hanafi, seperti Imam at-Tsauri, Hasan al-Bashri, al-Karkhi tidak menjadikan sekufu sebagai syarat dalam pernikahan. Sebab sejatinya manusia itu sederajat, dan keunggulan manusia diukur dari ketakwaan. Mereka berargumen berdasarkan dalil Alquran surat al-Hujurat ayat 13,
اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ
Artinya: “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa”
Dan juga pada ayat 54 surat al-Furqon,
وَهُوَ الَّذِيْ خَلَقَ مِنَ الْمَاۤءِ بَشَرًا
Artinya: “Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air”
Dua ayat ini dimaknai sebagai maksud menyetarakan kedudukan manusia. Manusia dianggap sebagai makhluk yang sederajat apapun status sosialnya. Dan keunggulannya tidak dilihat dari itu, tapi dari ketakwaannya. Sedangkan kelebihan manusia yang dianggap sebagai keunggulan dalam standar sosial adalah kelebihan yang Allah anugerahi. Hal itu berdasarkan dalil pada syrat an-Nahl ayat 71,
وَاللّٰهُ فَضَّلَ بَعْضَكُمْ عَلٰى بَعْضٍ فِى الرِّزْقِۚ
Artinya: “Dan Allah melebihkan sebagian kamu atas sebagian yang lain dalam hal rezeki”
Begitu juga diceritakan dalam sebuah hadis saat Bilal bin Rabah, seorang sahabat Nabi yang merupakan mantan budak dan berkulit hitam melamar seorang gadis dari kalangan Anshor. Akan tetapi mereka menolak lamaran Bilal. Bilal lantas mengadukan itu pada Rasulullah, Lalu Rasulullah bersabda,
قل لهم: إن رسول الله يأمركم أن تزوجوني
Artinya: Katakan pada mereka, sesungguhnya Rasulullah memerintahkan kalian untuk menikahkan aku.
Hal ini menjadi dasar ketiadaan sekufu bagi pasangan suami istri. Melihat status sosial Bilal dan perempuan yang akhirnya dinikahinya berbeda.
Sedangkan pendapat ulama selain mereka, yaitu dari kalangan empat mazhab dan sebagian mazhab Hanafi mengatakan bahwa sekufu adalah syarat yang harus ada. Ia tidak menjadi syarat sah dan mempengaruhi keabsahan, tapi sekufu menjadi syarat yang harus dipertimbangkan sebelum melangkah ke pernikahan.
Berdasarkan dalil naqli dan ‘aqli. Pertama, mereka merujuk pada hadis,
عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ لَهُ “ يَا عَلِيُّ ثَلاَثٌ لاَ تُؤَخِّرْهَا الصَّلاَةُ إِذَا آنَتْ وَالْجَنَازَةُ إِذَا حَضَرَتْ وَالأَيِّمُ إِذَا وَجَدْتَ لَهَا كُفْؤًا
Artinya: Dari Ali bin Abi Thalib, Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallama mengatakan kepadanya, “Wahai Ali, tiga hal yang jangan engkau tunda pelaksanaannya; apabila waktu shalat telah datang, jenazah yang hadir (segera dimandikan), dan (pernikahan) seorang perempuan yang telah menemukan seseorang yang cocok. (HR. Tirmizi)
Hadis lain adalah tentang kisah Barirah yang telah merdeka sedangkan, Mugits, suaminya masih berstatus budak. Nabi Muhammad pun menawarkan pilihan apakah tetap ingin bersama suaminya atau memilih berpisah, Barirah memilih berpisah dari suaminya.
عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ زَوْجَ بَرِيرَةَ كَانَ عَبْدًا يُقَالُ لَهُ مُغِيثٌ كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَيْهِ يَطُوفُ خَلْفَهَا يَبْكِى ، وَدُمُوعُهُ تَسِيلُ عَلَى لِحْيَتِهِ ، فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – لِعَبَّاسٍ « يَا عَبَّاسُ أَلاَ تَعْجَبُ مِنْ حُبِّ مُغِيثٍ بَرِيرَةَ ، وَمِنْ بُغْضِ بَرِيرَةَ مُغِيثًا » . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « لَوْ رَاجَعْتِهِ » . قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ تَأْمُرُنِى قَالَ « إِنَّمَا أَنَا أَشْفَعُ » . قَالَتْ لاَ حَاجَةَ لِى فِيهِ
Artinya: Dari ‘Ikrimah, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, sesungguhnya suami Barirah adalah seorang budak yang bernama Mughits. Aku ingat bagaimana Mughits mengikuti Barirah ke mana ia pergi sambil menangis (karena mengharapkan cinta Barirah). Air matanya mengalir membasahi jenggotnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada pamannya, Abbas, “Wahai Abbas, tidakkah engkau heran betapa besar rasa cinta Mughits kepada Barirah namun betapa besar pula kebencian Barirah kepada Mughits.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Barirah, “Andai engkau mau kembali kepada Mughits?!” Barirah mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah engkau memerintahkanku?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa salalm bersabda, “Aku hanya ingin menjadi perantara (syafi’).” Barirah mengatakan, “Aku sudah tidak lagi membutuhkannya” (HR. Bukhari no. 5283)
Hadis ini menunjukkan bahwa status budak dan merdeka tidaklah setara yang berarti sekufu adalah syarat yang diperlukan dalam pernikahan. Tapi sekufu ternyata bukan hal yang wajib, sebab Nabi pun memberi pilihan kepada Barirah untuk lanjut atau tidak, bukan mewajibkan kepada Barirah.
Dua pendapat para ulama ini merupakan pertimbangan yang bisa dijadikan rujukan bagi setiap pasangan untuk melanjutkan pernikahan. Dan jikalau melihat dua pendapat ini, standar sekufu bagi setiap pasangan bersifat personal. Artinya, keduanyalah yang bisa mengukur apakah merasa pantas atau tidak untuk bersanding.