Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memutuskan menghapus syarat visa khusus untuk umrah. Hal itu menjadikan pemegang semua bentuk visa Saudi dapat melakukan umrah.
Pemerintah Saudi menyebut Langkah itu bertujuan untuk memudahkan birokrasi dan membuka kesempatan kepada lebih banyak pengunjung sesuai target Visi 2030.
Keputusan itu datang bersamaan dengan dimulainya musim umrah tahun ini dan sebagai bagian dari upaya untuk memfasilitasi ibadah, memberikan layanan berkualitas tinggi dan memperkaya pengalaman keagamaan para jama’ah, demikian siaran pers Kementerian Haji dan Umrah Saudi seperti dikutip Arabnews, Sabtu, (13/8/2022).
Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin pun memebenarkan kabar tersebut. “Visa ziarah juga boleh melakukan umroh tentu sampai sana mengisi aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna. Begitu juga dengan kunjungan Saudi Tourism boleh melakukan umroh, tentu ada paket-paket di sini pengisian Tawakkalna dan Eatmarna harus diisi,” jelasnya, Sabtu (13/8/2022), dilansir oleh Detikcom.
Untuk jama’ah dari Indonesia sendiri, Kementerian Agama menjelaskan, Indonesia juga masuk dalam daftar yang diizinkan bebas visa untuk melaksanakan ibadah umroh. Namun, di Indonesia memang masih ada regulasi tersendiri yang harus ditaati masyarakat.
“Kemarin (1 Agustus) kami sudah kunjungan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, bahwa Indonesia sudah diperbolehkan tapi Indonesia punya regulasi sendiri,” lanjut Arifin.
Regulasi di Indonesia mengatur bahwa jama’ah yang akan menjalankan ibadah umrah dan haji harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel umroh. Jadi, tidak bisa melakukan perjalanan secara mandiri.
Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pasal 114, disebutkan bahwa perjalanan haji dan umrah di Indonesia harus diselenggarakan oleh PPIU Indonesia atau travel umrah.
Hanya saja, karena masuk negara yang diperbolehkan bebas visa ada aturan yang berubah. Prosesnya kali ini berubah jadi tidak lagi harus melalui provider visa di Indonesia. Jadi, PPUI kini bisa langsung bekerja sama dengan provider visa di Arab Saudi yang sudah diakui Kementerian Haji dan Umrah.
Regulasi jama’ah umroh dan haji masih perlu didampingi oleh PPIU, bertujuan untuk melindungi jemaah Indonesia. Termasuk untuk membimbing dari penginapan, transportasi, hingga bimbingan ibadahnya.
“Misalnya contoh kasus bepergian sendiri tidak ada paket-paketnya nanti di sana kebingungan hotelnya, perjalanan transportasinya, pembimbingan ibadahnya. Supaya masyarakat yang belum paham perjalanan belum paham bimbingan ibadahnya maka di Indonesia difasilitasi travel umrah,” ungkapnya.