Awas! Pelihara Anjing Pahala Berkurang Setiap Hari

DI antara contoh hewan yang digunakan untuk berburu memang anjing, hal ini tertera dalam banyak hadis. Tentunya hasil buruannya halal dimakan jika memenuhi syarat. Berikut ini contohnya:

Dari Ibnu Umar Radhiallahu Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa yang memelihara anjing, kecuali anjing penjaga tanaman, atau penjaga ternak, atau anjing pemburu, maka berkuranglah pahalanya setiap harinya satu qirath.” (HR. Muslim No. 1574, 56)

Dalam riwayat Ibnu Umar Radhiallahu Anhuma, disebutkan berkurang pahalanya dua qirath. “Barang siapa yang memelihara seekor anjing bukan untuk menjaga ternak atau bukan untuk dilatih berburu, maka berkuarang dari pahalanya setiap hari sebanyak dua qirath.” (HR. Bukhari No. 5480)

Tentang ukuran satu qirath, hanya Allah Taala yang tahu sebagaimana yang dikatakan Imam An Nawawi dan Imam Sulaiman bin Khalaf Al Baji Rahimahumallah. Dari Abdullah bin Mughaffal bahwa Rasulullah Shallallahu “Alaihi wa Sallam, “Kemudian beliau memberi keringanan terhadap anjing pemburu dan anjing penjaga kambing”. (HR. Muslim No. 1573, 48)

Secara umum anjing dimakruhkan ada di pekarangan seorang muslim, kecuali pemburu/pelacak, penjaga kebun dan ternak. Ada tiga jenis anjing yang dibolehkan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah menjelaskan:

“Anjing dalam konteks hadis ini adalah hewan yang telah dikenal, secara zahirnya hadis ini mencakup anjing yang dibolehkan untuk disimpan (dipelihara) dan lainnya.”

Anjing yang diperbolehkan untuk dipelihara ada tiga jenis:

Pertama -> Kalbul Hartsi (Anjing Ladang), yaitu manusia menempatkannya di kebun, dan menjadikannya sebagai penjaga dari anjing hutan, serigala, dan lainnya.

Kedua -> Kalbul Maasyiyah (Anjing penjaga peternakan), yaitu manusia memiliki hewan ternak yang hidupnya di darat, mereka membutuhkan perlindungan dan penjagaan, maka dijadikanlah anjing untuk menjaga hewan ternaknya dari ganggunan anjing hutan, serigala, pencuri, dan semisalnya. Sebab sebagian anjing telah diajarkan jika datang seorang asing, maka dia akan menggonggong sehingga pemiliknya terjaga.

Ketiga -> Kalbul Shayd (Anjing Pemburu), manusia memanfaatkannya untuk diajarkan berburu dan berburu dengannya.

(Referensi: Asy Syarh Al Mukhtashar ala Bulughil Maram,2/8. Mawqi Al Islam)