Bagaimana Hukum Swafoto Pria dan Wanita Bukan Mahram

Bagaimana Hukum Swafoto Pria dan Wanita Bukan Mahram

Swafoto atau selfie saat ini sedang digandrungi masyarakat Indonesia. Kemajuan teknologi, yang membuat kamera handphone kian canggih, membuat masyarakat berbondong-bondong untuk mengabadikan momen dirinya dengan orang yang sekitar. Baik dengan keluarga, sahabat, teman, rekan kerja, atau artis pujaannya.

Kemudian ada yang bertanya, bagaimana hukum swafoto pria dan wanita yang bukan mahram? Misalnya, seorang perempuan mengidolakan seorang artis, saat ketemu ia meminta swafoto. Ataupun sahabat yang telah terpisah jauh, saat reuni sekolah, mereka swafoto. Bagaimana Islam memandang persoalan tersebut. 

Pada dasarnya, hukum foto selfie atau swafoto adalah boleh. Dengan catatan tidak menimbulkan fitnah, yang jika dikaitkan dengan lawan jenis. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Dr. Wahbah Az Zuhaili dalam kitab Al Fiqh Islami wa Adillatuhu, bahwa hukum fotografi, termasuk swafoto dalam Islam boleh hukumnya. 

أما التصوير الشمسي أو الخيالي فهذا جائز، ولا مانع من تعليق الصور الخيالية في المنازل وغيرها، إذا لم تكن داعية للفتنة كصور النساء التي يظهر فيها شيء من جسدها غير الوجه والكفين

“Adapun hukum gambar dari hasil kamera itu boleh dan juga tidak dilarang syariat untuk menggantung gambar yang tidak nyata di rumah-rumah dan tempat yang lain. Tindakan itu pada hakikatnya diperbolehkan, akan tetapi ada  catatan, yakni tidak sampai mendatangkan fitnah seperti gambar wanita yang tampak sesuatu dari tubuhnya selain wajah dan kedua telapak tangan” 

Sementara itu, ada juga fatwa dari Dar Ifta Mesir yang mengatakan bahwa selfie atau mengambil gambar dengan kamera, termasuk handphone dalam Islam  hukumnya mubah (boleh). Sebab dalam hal ini, tidak  ditemukan adanya larangan syariat Islam secara sharih (jelas). 

التصوير والرسم من الفنون الجميلة التي لها أثر طيب في راحة النفوس والترويح عنها, وهما جائزان شرعا شريطة أن يخلو من الأثام والمحرمات, وأن لا يكون الرسم أو التصوير مثيرا للشهوات وملتهبا للغرائز, وكذلك لا يجوز الرسم أو التصوير إذا كان موضوع التصوير أو الرسم جسدا عاريا, أو عورة من العورات التي يأمر الدين والأخلاق والإستقامة والفطرة المستقيمة بسترها.

“Memfoto dan menggambar termasuk salah satu seni rupa yang memiliki pengaruh baik terhadap kenyamanan dan ketentraman jiwa. Keduanya (fotografi dan gambar) hukumnya diperbolehkan oleh syariat dengan syarat, yakni bebas dari dosa dan pantangan.

Tidak memancing nafsu dan amarah. Begitu juga tidak boleh untuk memfoto dan menggambar jika subjeknya berupa badan yang telanjang, atau aurat-aurat lain yang oleh agama, akhlak, fitrah yang selamat untuk menutupinya”.

Dari keterangan di atas, sebetulnya dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum swafoto dalam Islam itu boleh. Begitu juga hukum swafoto pria dan wanita bukan mahram dalam Islam adalah boleh selama tidak menimbulkan fitnah.  Dan juga tidak mengumbar aurat yang juga terlarang dalam Islam. 

BINCANG MUSLIMAH