Bahaya Melaknat dan Menuduh Orang Kafir Menurut Al-Ghazali

Bahaya Melaknat dan Menuduh Orang Kafir Menurut Al-Ghazali

Pada era ini, tengah ada tren di kalangan masyarakat menuduh orang lain sebagai kafir dan melaknat mereka. Padahal Imam Ghazali menyebutkan terkait bahaya melaknat dan menuduh orang Kafir menurut Al-Ghazali. 

Secara garis besar, Islam datang bukan hanya untuk merubah akidah dan syariat yang melenceng dari jalan yang diridhai oleh Allah Swt. Melainkan juga sebagai konseptor, penata ulang kehidupan manusia yang direpresentasikan melalui tingkah laku Nabi Saw sehari-hari sebagai suri tauladan umat.

Namun, alih-alih substansinya yang diikuti, kebanyakan orang malah terjebak untuk hanya mengikuti hal-hal yang sifatnya lahiriah ada pada diri Nabi itu sendiri dan menghiraukan hal-hal yang sifatnya lebih esensial diikuti. 

Sehingga di zaman sekarang, diantaranya banyak orang Islam yang mengaku-ngaku mengikuti Nabi tapi kemudian sama sekali tidak mencerminkan perilaku Nabi itu sendiri. Seperti orang-orang yang suka melaknat dan menuduh kafir kepada sesama muslim, semisal. Sedang ia tidak tahu bagaimana dampak ucapannya tersebut.

Bahaya melaknat atau menuduh kafir pun terhadap orang lain sangat besar. Rasulullah Saw bersabda:

لا تلاعنوا بلعنة الله ولا بغضبه ولا بجهنم

Jangan kalian saling melaknat dengan laknat Allah, ghadab Allah, juga tidak dengan jahannam

Bahkan Hudzaifah berkata:

لا تلاعن قوم قط إلا حق عليهم القول

Tidak mengucap laknat suatu kaum kecuali ucapan tersebut kembali kepadanya

Secara harafiah perbuatan melaknat ialah sebuah ungkapan yang isinya menjauhkan orang yang diucapkan dari rahmat Allah. Dan hal tersebut tidaklah diperbolehkan kecuali kepada orang yang memang memiliki sifat yang menjauhkan dirinya dari Allah.

Sebagaimana yang dijelaskan Al-Ghazali dalam Ihya Ulum Ad-Din: “sifat yang menuntut laknat itu ada 3: kufur, bid’ah dan fasik”.  Dan dari ketiga hal tersebut pun Al-Ghazali mewanti-wanti untuk tidak mengucapkan sembarangan kepada orang lain.

Meski orang yang dikatakan memang bersifat demikian. Kecuali memang orang-orang tertentu yang secara syariat sudah ditetapkan mati dalam keadaan kufur, seperti Fir’aun, Abu Jahal dan lain sebagainya.

Selain orang-orang yang telah ditetapkan tersebut tidaklah patut bagi kita untuk melaknat ataupun menuduh kafir kepada orang lain karena ketidak tahuan kita akan akhir hayat orang tersebut. Apalagi kepada sesama muslim.

Hal tersebut, lebih lanjut sebagaimana yang dijelaskan Al-Ghazali dalam Ihya Ulum Ad-Din Jilid V hal 446, sebagai berikut:

وأما شخص بعينه فى زماننا, كقولك: زيد لعنه الله, وهو يهودي مثلا..فهذا فيه خطر, فإنه ربما يسلم فيموت مقربا عند الله, فكيف يحكم بكونه ملعونا؟!

Adapun seseorang tertentu di zaman kita, seperti ucapanmu: Zaid la’anahullah, sedang ia Yahudi, seumpama. Ucapan tersebut mengandung kebahayaan. Karena bisa saja ia masuk Islam dan mati dalam keadaan mendekatkan diri kepada Allah. Maka bagaimana mungkin ia dihukumi dengan demikian?!”.

Maka dengan alasan apapun, orang-orang yang dengan seenaknya melaknat atau menuduh kafir kepada orang lain bukanlah representasi dari ajaran Islam maupun suri tauladan Nabi Saw. Apalagi sebagai agama rahmat, Islam juga mengajarkan toleransi antar umat beragama.

Terkait toleransi umat beragama tersebut, Allah berfirman dalam surat Al-Mumtahanah/:8-9 berikut:

لَّا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (8) إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَىٰ إِخْرَاجِكُمْ أَن تَوَلَّوْهُمْ ۚ وَمَن يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ 

Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil (8)

Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan mereka sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu dalam urusan agama dan mengusir kamu dari kampung halamanmu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, mereka itulah orang-orang yang zalim.

Indonesia merupakan bangsa besar yang terdiri dari berbagai suku, etnis dan agama. Dengan konsensus pancasila maka telah jelas substansi keragaman tersebut menjadikan bangsanya musti bersikap moderat dan mengedepankan toleransi kepada sesama.

Demikian penjelasan terkait bahaya melaknat dan menuduh orang kafir menurut Al-Ghazali. Semoga kita terhindar dari dari menuduh orang lain sebagai kafir.

BINCANG SYARIAH