Terdapat hadis khusus yang mengancam dengan keras orang-orang yang meninggalkan salat asar. Dari Buraidah bin Al-Hashib Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
بَكِّرُوا بالصَّلَاةِ، فإنَّ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ قَالَ: مَن تَرَكَ صَلَاةَ العَصْرِ حَبِطَ عَمَلُهُ
“Bersegeralah untuk melakukan salat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Barangsiapa yang meninggalkan salat asar, maka akan terhapus amalannya.” (HR. Bukhari no. 553 dan 594)
Dalam riwayat lain, dari Abud Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ مُتَعَمِّدًا ، حَتَّى تَفُوتَهُ ، فَقَدْ أُحْبِطَ عَمَلُهُ
“Barangsiapa yang meninggalkan salat asar dengan sengaja sampai keluar waktunya, maka akan terhapus amalnya.” (HR. Ahmad no. 27492, disahihkan Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad)
Penjelasan hadis
Meninggalkan salat secara umum adalah dosa besar dan bisa menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Dari Abdullah bin Buraidah radhiyallahu’anhu, Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,
إنَّ العَهدَ الذي بيننا وبينهم الصَّلاةُ، فمَن تَرَكها فقدْ كَفَرَ
“Sesungguhnya perjanjian antara kita dan mereka (kaum musyrikin) adalah salat. Barangsiapa yang meninggalkannya, maka ia telah kafir.” (HR. At-Tirmidzi no. 2621, disahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi)
Dan khusus salat asar, meninggalkannya lebih ditekankan lagi larangannya dalam hadis di atas.
Yang dimaksud meninggalkan salat asar adalah dengan sengaja tidak salat asar. Sehingga, hadis ini tidak membahas orang yang salat asar, namun tidak di awal waktu atau lelaki yang salat asar di rumah tanpa uzur. Karena, dua model orang ini masih termasuk orang yang mengerjakan salat asar. Demikian juga, orang-orang yang menjamak salat zuhur dan asar atau orang yang terluput salat asar karena ada uzur, ini tidak termasuk yang diancam dalam hadis ini.
Adapun lafaz “akan terhapus amalnya” ini diperselisihkan para ulama tentang maknanya. Secara garis besar ulama berbeda menjadi tiga pendapat:
Pertama, sebagian ulama menafsirkan bahwa maknanya adalah terhapus pahala amalnya pada hari itu saja. Ini pendapat dari Ibnul Qayyim rahimahullah.
Kedua, sebagian ulama menafsirkan bahwa maknanya adalah terhapus seluruh pahalanya sebagaimana zahir hadis. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Rajab rahimahullah.
Ketiga, pendapat sebagian ulama yang mentakwil makna hadits ini. Seperti Ibnu Bathal rahimahullah, beliau menjelaskan bahwa maknanya adalah terhapus pahala dan keutamaan salat asar baginya, bukan pahala amal lainnya. Dan banyak sekali takwil yang lainnya. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,
وَتَمَسَّكَ بِظَاهِرِ الْحَدِيثِ أَيْضًا الْحَنَابِلَةُ ، وَمَنْ قَالَ بِقَوْلِهِمْ مِنْ أَنَّ تَارِكَ الصَّلَاةِ يَكْفُرُ ، وَأَمَّا الْجُمْهُورُ فَتَأَوَّلُوا الْحَدِيثَ , فَافْتَرَقُوا فِي تَأْوِيلِهِ فِرَقًا
“Ulama Hanabilah dan ulama yang berpendapat bahwa meninggalkan salat itu kufur, mereka berpegang pada zahir hadits. Adapun jumhur ulama, mereka mentakwil hadis ini. Namun, mereka berbeda-beda dalam mentakwilkannya dengan perbedaan yang banyak.” (Fathul Bari, 2: 31)
Makna yang dikuatkan oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz dan juga Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahumallah adalah pendapat kedua yang sesuai zahir dari hadis. Bahwa orang yang meninggalkan salat asar dengan sengaja maka terhapus semua amalnya. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,
هذا يدل على أن ترك الصلاة كفر إذا تركها عمدًا، عزم على تركها بالكلية، فهذا يحبط عمله لأن تركها كفر
“Hadis ini menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan salat asar itu kufur jika meninggalkannya dengan sengaja dan memang berniat untuk meninggalkannya secara keseluruhan. Orang seperti ini terhapus amalannya karena meninggalkan salat itu kekufuran.” (Fatawa Al-Lajnah, 28: 89)
Oleh karena itu, sudah selayaknya kita menjaga salat asar. Jangan sampai meninggalkannya. Karena, meninggalkan salat asar sangat keras ancamannya.
Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.
Penulis: Yulian Purnama
Sumber: https://muslim.or.id/71589-bahaya-meninggalkan-shalat-ashar.html