Bekerja di Pabrik yang Pemiliknya Non Muslim, Bolehkah?

Terkadang dijumpai di tengah masyarakat Indonesia yang ragu ketika bekerja yang pemiliknya non muslim. Misalnya bekerja di pabrik yang pemiliknya non muslim. Bahkan bukan saja ragu, ada juga yang memutuskan berhenti bekerja ketika tahu bosnya seorang non muslim.

Nah dalam Islam, sejatinya bagaimana hukum bekerja di pabrik yang pemiliknya non muslim, apakah boleh?

Adapun hukum bekerja di pabri yang pemiliknya non muslim, hukumnya boleh bagi muslim dan muslimah. Tidak didapati larangan yang menegaskan tak diperkenankan seorang muslim atau muslimah untuk bekerja pada non muslim. Pendek kata, diperbolehkan bekerja pada bos yang non muslim.

Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin menjelaskan bekerja pada non-muslim dinilai sah dan diperbolehkan. Lebih lanjut, uang yang dihasilkan atau upah dari pekerjaan tersebut dihukumi halal. Simak penjelasan Imam Nawawi berikut;

يجوز أن يستأجر الكافر مسلماً على عمل في الذمة كدين ويجوز أن يستأجره بعينه على الأصح حراً كان أو عبدا

Artinya; Diperbolehkan bagi non muslim menyewa orang muslim untuk mengerjakan sesuatu yang masih ada dalam tanggungan (masih akan dikerjakan kemudian) sebagaimana orang muslim boleh membeli sesuatu dari orang non-muslim dengan bayaran yang masih ada dalam tanggungan (hutang), dan diperbolehkan bagi orang muslim menyewakan dirinya (tubuh/tenaganya) kepada non-muslim menurut pendapat yang paling shahih, baik ia merdeka atau hamba sahaya.

Pada sisi lain, terdapat sebuah hadis yang menceritakan Ali bekerja di kebun seorang Yahudi. Kemudian uang hasil pekerjaannya tersebut dibawakan pada Rasulullah, Nabi pun memakan hasil jerih payah Ali tersebut. Simak hadis Nabi berikut;

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَصَابَ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَصَاصَةٌ فَبَلَغَ ذَلِكَ عَلِيًّا فَخَرَجَ يَلْتَمِسُ عَمَلاً يُصِيبُ فِيهِ شَيْئًا لِيُقيت بِهِ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَتَى بُسْتَانًا لِرَجُلٍ مِنَ الْيَهُودِ فَاسْتَقَى لَهُ سَبْعَةَ عَشَرَ دَلْوًا كُلُّ دَلْوٍ بِتَمْرَةٍ فَخَيَّرَهُ الْيَهُودِىُّ مِنْ تَمْرِهِ سَبْعَ عَشَرَةَ عَجْوَةً فَجَاءَ بِهَا إِلَى نَبِىِّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-.

Artinya; Dari Ibnu Abbas, suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengalami kelaparan. Berita mengenai hal ini sampai ke telinga Ali. Ali pun lantas mencari pekerjaan sehingga bisa mendapatkan upah yang bisa dipergunakan untuk menolong Rasulullah.

Ali mendatangi kebun milik seorang Yahudi. Orang Yahudi pemilik kebun itu meminta Ali untuk menimbakan air untuknya sebanyak 17 ember, setiap ember upahnya adalah satu butir kurma.

Orang Yahudi tersebut meminta Ali untuk memilih 17 butir kurma Ajwah. Kurma-kurma tersebut Ali bawakan untuk Nabi. (HR. Ibnu Majah).

Sebagai kesimpulan akhir, boleh hukumnya bekerja dengan non muslim. Termasuk juga boleh hukumnya bekerja di pabrik yang pemiliknya non muslim. Tak ada masalah. Semoga bermanfaat. 

BINCANG SYARIAH