potong kuku

Benarkah Memotong Kuku dan Rambut Pada Bulan Dzulhijjah Bagi Pengurban adalah Haram?

PERMASALAHAN hukum memotong kuku dan rambut setelah masuk bulan Dzulhijjah bagi yang berniat untuk berkurban telah dibahas para ulama. Menurut para ulama empat madzhab; Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali.

Masalah ini saya tulis agar wawasan kita menjadi luas dalam masalah ini sehingga lapang dada menyikapi perbedaan dengan saling menghargai dan menghormati yang berbeda, tanpa memaksakan pendapat.

Dalil yang dijadikan landasan dalam masalah ini adalah hadits Ummu Salamah dan Aisyah Radhiyallahu ‘Anhuma.

Pertama: Hadits Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha riwayat Imam Ahmad dan Muslim berupa larangan.

Berikut redaksinya;

حديث أم سلمة رضي الله عنها أن النبي صلى الله عليه وسلم قال:
(( إذا دخلت العشر وأراد أحدكم أن يضحي , فليمسك عن شعره وأظفاره ))
[رواه أحمد ومسلم ] ,
وفي لفظ : (( فلا يمس من شعره ولا بشره شيئاً حتى يضحي )).

Hadits Ummu Salamah –Radhialahu ‘Anha, bahwa Rasulullah –ﷺ bersabda: “Apabila telah masuk bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya.” (HR. Ahmad dan Muslim)

Dalam lafadh (redaksi) lain: “Maka janganlah ia menyentuh (mengambil) sedikitpun dari rambut dan kulitnya sehingga ia menyembelih hewan kurbannya.”

Larangan ini hanya dikhususkan bagi orang yang berkurban saja, tidak termasuk istri-istri dan anak-anaknya, kecuali jika masing-masing dari mereka berkurban.

روى مسلم من طريق سعيد بن المسيب عن أم سلمة تقول : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( من كان له ذِبح يذبحه فإذا أهل هلال ذي الحجة فلا يأخذ من شعره ولا من أظفاره حتى يضحي )

فقوله ” من كان له ذِبح يذبحه ” أي أنه عينه ومن المعلوم أن الأضحية إذا تعينت لا يستطيع العبد أن يرجع عن نية الاضحية.

Imam Muslim Rahimahullah melalui jalan Said bin Al-Musayyab, dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha berkata, Rasulullah Muhammad ﷺ bersabda: Barangsiapa telah memiliki hewan untuk disembelih (sebagai kurbannya) maka jika telah memasuki bulan Dzulhijjah janganlah ia menyentuh (mengambil) sedikitpun dari rambut dan kukunya sehingga ia menyembelih hewan kurbannya.”

Kedua: Hadits Aisyah Radhiyallahu ‘Anha riwayat yang disepakati Bukhari dan Muslim tidak ada larangan.

Berikut redaksinya;

وعن عائشة – رضي الله عنها – قالت : “فتلت قلائد بدن النبي – صلى الله عليه وسلم – بيدي ، ثم قلدها ، وأشعرها ، وأهداها ، فما حرم عليه شيء كان أحل له”.
(متفق عليه)

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anhu berkata; “Aku memintal kalung-kalung unta Nabi ﷺ dengan tanganku sendiri, kemudian Beliau mengalungkannya, memberinya tanda dan mengirimkannya (menjadikannya sebagai hadyu untuk disembelih). Maka, tidak ada sesuatupun yang tadinya halal menjadi haram bagi beliau.”.

Kesimpulannya menurut para ulama ada tiga pendapat;

1- Haram. Ini pendapat Imam Ahmad bin Hanbal Rahimahullah.

2- Makruh, tidak haram. Ini pendapat Imam Syafi’i Rahimahullah dan Imam Malik Rahimahullah dalam salah satu pendapatnya.

3- Mubah. Ini pendapat Imam Abu Hanifah Rahimahullah dan Imam Malik Rahimahullah dalam salah satu pendapatnya.

Pendapat yang menyatakan makruh, bukan haram, adalah pendapat yang paling adil, pertengahan dan paling mudah. Juga di dalamnya terkumpul semua dalil dalam masalah ini serta memperhatikan keadaan manusia, situasi dan kebutuhan mereka yang berbeda-beda.

Kapan karangan memotong kuku dan rambut pada bulan Dzulhijjah bagi yang hendak berkurban? Menurut Qatadah, Said bin Musayyab dan sebagian ulama Madzhab Syafi’i larangan memotong kuku dan rambut berlaku setelah membeli hewan kurban dan menentukannya pada 10 hari pertama Dzulhijjah.

Dalilnya adalah hadits riwayat Imam Muslim Rahimahullah melalui jalan Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha, Rasulullah Muhammad ﷺ bersabda:

( من كان له ذبح يذبحه فإذا أهل هلال ذي الحجة فلا يأخذ من شعره ولا من أظفاره حتى يضحي )

“Barangsiapa telah memiliki hewan untuk disembelih (sebagai kurbannya) maka jika telah memasuki bulan Dzulhijjah janganlah ia menyentuh (mengambil) sedikitpun dari rambut dan kukunya sehingga ia menyembelih hewan kurbannya.”

Semoga penjelasan singkat ini bermanfaat untuk kita semua terutama dalam membiasakan diri memahami perbedaan pendapat para ulama sehingga wawasan menjadi luas dan menyikapi perbedaan dengan penuh hormat dan menghargai tanpa merendahkan yang berbeda dalam permasalahan furu’iyyah atau cabang-cabang agama seperti ini, karena semuanya mempunyai dalil, hujjah dan argumentasi menurut sudut pandang masing-masing, aamiin ya Robb.*/Abdullah Saleh Hadrami, Malang

HIDAYATULLAH