Berantas Judi! Dosa Besar, Merusak Mental dan Menebar Permusuhan

Berantas Judi! Dosa Besar, Merusak Mental dan Menebar Permusuhan

Baru-baru ini banyak ramai diperbincangkan, terdapat guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di SMP Negeri 2 Parigi Pangandaran ditangkap karena menjual aset sekolah untuk modal permainan judi. Kabarnya, saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan dan tinggal menunggu jadwal persidangan.

Sungguh disayangkan, padahal tersangka merupakan guru yang memiliki talenta tinggi dan sering dilibatkan oleh pihak sekolah untuk event seni budaya. Namun sayangnya kepercayaan pihak sekolah di remehkan oleh tersangka dengan menjual komputer dan laptop sebanyak 26 unit untuk keperluan ANBK siswa.

Jika di perhitungkan kerugian sekolah karena aksi pencurian tersebut bernilai sebesar 300 juta rupiah. Bagitu besar dampak buruk dari permainan judi, bukan hanya merugikan diri sendiri, namun juga merugikan banyak orang di sekitarnya.

Dampak Spiritual Judi

Tak heran bila permainan judi dalam agama Islam dilarang keras. Seorang muslim tidak di perkenankan untuk berjudi, karena perjudian merupakan awal dari kebencian, Allah berfirman dalam al-Quran : Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir (Al-Baqarah : 219).

Khmar dan judi adalah kebiasaan masyarakat jahiliyah. Dalam ayat ini Allah mengajak manusia yang berpikir untuk memikirkan bahaya khmar dan judi. Meskipun ada manfaat yang sesaat, tetapi mudharat yang ditimbulkan lebih besar.

Dalam surat Al-Maidah 90 secara tegas Allah meletakkan perjudian sepadan dengan dosa-dosa besar lainnya. “Allah SWT melarang umatnya untuk menjauhi minuman khamar, berjudi, berkurban untuk patung-patung dan mengundi nasib. Apabila seorang muslim menjauhi larangan tersebut, niscaya ia menjadi orang yang sukses dan beruntung di dunia maupun akhirat”.

Ayat ini menegaskan larangan tegas sekaligus memposisikan judi adalah bagian dari dosa besar yang menyamai tingkatan khmar, dan kesyirikan. Artinya, judi dalam Islam merupakan pekerjaan yang tidak hanya merugikan di dunia, tetapi perilaku dosa besar yang sangat dilarang dalam Islam.

Dampak Sosial Judi

Khmar dan judi adalah media syetan seperti halnya kesyirikan yang dapat menjauhkan manusia dari Tuhannya. Selain itu, judi akan menimbulkan efek sosial yang dapat merugikan diri dan lingkungannya. “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (al-Maidah-91).

Sesungguhnya setan telah memperdaya manusia dengan meminum khamar dan bermain judi, agar terjadi perselisihan, perpecahan dan kebencian di antara manusia. Dengan kebencian dan perpecahan manusia akan kehilangan rasa kasih sayang. Karena itulah alasan guru tersebut kehilangan rasa kasih sayang sehingga ia tega menjual komputer, padahal komputer tersebut merupakan modal dan bekal untuk anak muridnya belajar.

Dalam al-Quran perjudian disebut sebagai bentuk kekejian. Karena ketika orang sudah mulai candu, terkadang mereka tidak lagi menggunakan akal sehatnya untuk berfikir, justru lebih menggunakan nafsunya untuk bagaimana terus bisa bermain judi.

Mungkin sebagian orang menganggap judi sebagai bentuk kesenangan, sekedar iseng, atau pengisi waktu luang. Namun perlu diingat, Islam tidak pernah membatasi umatnya untuk melakukan bentuk rekreasi atau penghiburan diri, selama apa yang di lakukan bernilai positif sepertti olahraga, permainan tanpa mempertaruhkan uang, dan berlibur.

Pemerintah Harus Tegas Berantas Perjudian!

Dampak negatif yang ditimbulkan dari judi jauh lebih besar daripada manfaatnya. Misalnya saja, banyak yang kecanduan karena merasakan keuntungan yang melimpah, namun keuntungan tersebut jarang terjadi dan mereka yang memainkan akan lebih sering kalah di bandingkan menang.

Jika sudah seperti itu, kebanyakan orang akan bangkrut, menimbulkan rasa dendam lantaran kalah permainan bahkan mereka akan lupa keluarga. Tak hanya judi biasa, saat ini sudah ada banyak situs maupun game online yang menyediakan jasa judi online.

Meskipun tidak bertatap muka secara langsung, namun mereka yang mengikutinya akan diminta untuk mengirim sejumlah uang sebagai taruhan. Tak sedikit orang yang rela menggunakan semua hartanya untuk mengikuti judi online ini.

Jika sudah seperti ini, dampak buruk yang akan datang dengan judi, yaitu seperti sering marah, tidak penyabar, kemurkaan, keengganan dan juga permusuhan. Lama-lama hanya akan ada kesengsaraan yang akan di dapat di dunia dan bukan sebuah kenikmatan, apalagi dosa besar yang akan ditanggung di akhirat kelak.

Karena itulah, pemerintah harus tegas berantas judi, tidak hanya yang bertatap muka langsung, tetapi juga yang lagi marak adalah judi online. Ketegasan dibutuhkan untuk memblokir dan mempidana orang dan bandar judi online. Judi akan merusak mental anak bangsa.

ISLAMKAFFAH