Bisnis Online dalam Pandangan Islam

Dengan semakin banyaknya pengguna internet di seluruh dunia, bisnis online menjadi salah satu hal yang menjamur akhir-akhir ini.

Di Indonesia sendiri banyak sekali terdapat bisnis online, baik dalam skala kecil hingga besar. Dengan menjamurnya bisnis online yang mengandalkan kepercayaan antara pembeli dan pedagang ini, tingkat penipuan dalam bisnis online pun semakin meningkat.

Di Indonesia sendiri, keberadaan bisnis online syariah (bisnis berbasis syariat) bisa dikatakan mulai berkembang. Kini semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya bisnis yang bersih, jujur dan sesuai dengan hukum Islam. Keberadaan bisnis online syariah ini juga tak terlepas dari peran perbankan syariah yang tumbuh secara positif di Indonesia. Sistem ekonomi syariah yang kini tengah populer di masyarakat membuat banyak orang beralih ke bisnis online yang sesuai dengan aturan Islam ini. Lalu bagaimana pandangan Islam mengenai bisnis ini?

Pada dasarnya, bisnis online ini sama dengan bisnis offline seperti biasanya. Yang membedakan keduanya hanya lokasi atau tempat bisnis itu dijalankan. Dalam bisnis offline, terdapat toko atau tempat tetap yang digunakan untuk menjual barang atau jasa, sedangkan bisnis online menggunakan media internet sebagai tempat berjualan sekaligus media berpromosi. Antara pembeli dan penjual saling tak tatap muka dan transaksi dilakukan atas dasar kepercayaan.

Bisnis, berdagang, atau berjualan sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Seperti yang disampaikan beliau dalam hadis bahwa 9 dari 10 pintu rezeki berada dalam dunia bisnis.

Meski demikian perdagangan maupun bisnis yang dilakukan harus dalam koridor ajaran Islam. Mengenai bisnis online, ada sebuah hadis yang mengarah padanya. “Janganlah kau membeliikan di dalam air, karena biasanya mengandung kecurangan” (Hadis riwayat Ahmad bin Hambal dan Al Bayhaqi dari Ibn Mas’ud)

Skema dasar dari bisnis online adalah:

  1. Terjadinya transaksi antar dua pihak.
  2. Adanya pertukaran barang, jasa maupun informasi.
  3. Internet adalah media utama dalam proses jual beli (ijab-qabul).

Ada dua jenis ijab-qabul yaitu:

  1.  Sesuai perjanjian, dimana pembayaran dilakukan dengan tunai sebelum barang dikirim.
  2.  Al Istisna, yaitu bentuk pembayaran yang menunggu hingga barang dikirim.

Sama seperti bisnis pada umumnya, bisnis online dalam ekonomi syariah juga terbagi dalam yang halal dan haram, legal atau illegal. Bisnis online yang diharamkan yaitu bisnis judi online, perdagangan barang-barang terlarang seperti narkoba, video porno, barang yang melanggar hak cipta, senjata dan benda lain yang tidak memiliki manfaat. Intinya, bisnis online adalah bisnis berdasarkan muamalah.

Bisnis online diizinkan (Ibahah) selama bisnis tersebut tidak mengandung elemen yang dilarang. Transaksi penjualan online dimana barang hanya berdasar pada deskripsi yang disediakan oleh penjual dianggap sah, namun jika deskripsi barang tidak sesuai maka pembeli memiliki hak khiyar yang memperbolehkan pembeli untuk meneruskan pembelian atau membatalkannya.

MYSHARING