Boikot:  Strategi Melawan Kezaliman

Boikot:  Strategi Melawan Kezaliman

Imam Nawawi mengatahkan hubungan muamalah dengan orang non-Muslim  dibolehkan, kecuali pada mereka yang memusuhi Islam, perlu diboikot

KATA  boikot mempunyai arti menolak berhubungan dengan seseorang atau menyatakan ketidaksetujuan atau memaksa individu atau lembaga yang bersangkutan untuk menerima syarat tertentu.

Sedangkan menurut Cambridge Dictionary boikot berarti keengganan untuk membeli suatu produk atau terlibat dalam aktivitas apa pun sebagai cara untuk menyatakan ketidaksetujuan terhadap suatu isu.

Sejarah boikot yang pernah dilakukan dengan membawa dampak yang besar bagi negara ‘Israel’ karena pada tahun 1945 dikeluarkan resolusi yang bertajuk “Boikot Barang dan Produk Zionis” sebagai hasil pertemuan tujuh anggota Liga Arab.

Isinya bahwa setiap produk Yahudi harus dianggap tidak diinginkan di negara-negara Arab dan semua warga negara Arab –baik institusi, organisasi, pengusaha, agen dan individu– harus menolak menjual, mendistribusikan atau menggunakan produk Zionis.

Akibat boikot ini, ekonomi pasar dan sumber daya regional ‘Israel’ sangat terdampak sehingga Zionis harus menyuarakan protesnya kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)  

Hukum Beramalah dengan Orang Yahudi

Secara umumnya hukum bermuamalah dengan orang Yahudi adalah boleh, selagi mana ia adalah produk yang halal. Dalam sebuah riwayat Nabi ﷺ pernah berurusan dan memberi jaminan dengan seorang Yahudi seperti yang diriwayatkan oleh Saidatina Aisyah RA:

أَنَّ النبي صلى الله عليه وسلم اشْتَرَى طَعَامًا من يَهُودِيٍّ إلى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعًا من حَدِيدٍ

“Sesungguhnya Nabi membeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran secara ditangguhkan, dan  menggadaikan baju besi baginda Nabi.” (HR: Muslim).

Imam Nawawi ketika mensyarahkan hadis di atas menyatakan bahwa hubungan muamalah dengan orang non-Muslim  telah disepakati para ulama. Namun, kewajiban tersebut hanya terbatas pada hal-hal yang diperbolehkan saja, jika transaksi tersebut dapat mengarah pada hal-hal yang haram seperti menjual senjata kepada musuh-musuh Islam, segala bentuk yang dapat membantu menegakkan ajaran agamanya, membeli kitab-kitab agamanya dan sejenisnya maka muamalatnya diharamkan.

Imam Ibn Battal berkata:

مُعَامَلَةُ الْكُفَّارِ جَائِزَةٌ، إِلا بَيْعَ مَا يَسْتَعِينُ بِهِ أَهْلُ الْحَرْبِ عَلَى الْمُسْلِمِينَ

“Berurusan dengan orang kafir dibolehkan, kecuali menjual apa yang dapat membantu mereka untuk memerangi umat Islam.”(Ibn Hajar dalam Fath al-Bari Syarh Sahih al-Bukhari,  Mesir: al-Maktabah al-Salafiyyah. Jld. 4, hlm. 410).

Dalam al-Quran Allah SWT memerintahkan untuk saling bantu membantu dalam kebaikan dan mengharamkan saling tolong menolong dalam perkara kemaksiatan dan permusuhan. Allah SWT berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ ‎﴿٢﴾

 “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS: Al-Maidah : 2)

Dr. Walid bin Idris al-Manisi ketika membahas parameter saling tolong menolong terhadap dosa dan kemaksiatan beliau membaginya menjadi empat kategori:

  1. Kerja sama yang bersifat langsung dan dimaksudkan untuk membantu ke arah maksiat (mubasyarah maqsudah), misalnya memberikan minuman keras (miras) kepada seseorang agar dia dapat meminum Miras tersebut.
  2. Kerjasama langsung tanpa niat (mubasyarah ghairu maqsudah): Misalnya menjual barang yang tidak ada gunanya selain untuk hal yang haram, namun penjualan tersebut tidak dimaksudkan untuk digunakan untuk hal yang haram tersebut.
  3. Kerjasama dengan niat, secara tidak langsung (maqsudah ghairu mubasyarah): Memberikan uang kepada seseorang agar orang tersebut membeli minuman beralkohol.
  4. Kerjasama tidak langsung tanpa niat (ghairu mubasyarah wa la maqsudah): Misalnya memberikan uang kepada seseorang tanpa tujuan tertentu, kemudian penerimanya membeli minuman beralkohol dengan uang tersebut.

Kategori ini juga mencakup jual beli, sewa dan sedekah dengan kaum musyrik. Jika mereka menggunakan uang yang kita sumbangkan untuk maksiat, kita tidak dianggap berdosa. (al-Badrani, Abu Faisal, t.t, Kitab al-Wala’ wa al-Bara’ wa al-‘Ada’ fi al-Islam, hlm. 76 dan Al-Bukairi, Ahmad Fathi (2021), Athar al-Niyyah fi al-Mu’amalat al-Maliyyah, Mansoura: Dar al-Lu’lu’ah, hlm. 167).

Pertimbangan Maslahah dan Mafsadah Boikot

Masyarakat hendaknya melakukan boikot dengan berbekal pengetahuan dan akhlaq, daripada sekedar melakukan boikot secara tergesa-gesa, tanpa berpikir panjang hingga menimbulkan kerugian yang tidak semestinya.

Strategi boikot ekonomi perlu dilakukan secara hati-hati dan bijaksana. Perlu memperhatikan pertimbangan maslahah agar tidak menimbulkan kerugian lain yang lebih besar. Syekh ‘Izzuddin bin ‘Abd al-Salam dalam salah satu tulisannya menjelaskan bahwa ada beberapa keadaan di mana menolong pada kemaksiatan hukumnya adalah dibolehkan.

قد يجوز الإعانة على المعصية لا لكونها معصية بل لكونها وسيلة إلى تحصيل المصلحة الراجحة وكذلك إذا حصل بالإعانة مصلحة تربو على مصلحة تفويت المفسدة

““Terkadang dibolehkan menolong dalam kemaksiatan bukan karena kemaksiatannya, namun karena ia dapat membawa kepada kemaslahatan yang lebih kuat, begitu juga jika pertolongan itu mendatangkan kemaslahatan yang lebih besar dari menghindari mafsadah (keburukan).” (Izzudin bin Abd al-Salam, dalam Qawaid al-Ahkam fi Masalih al-Anam. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah. Jld. 1, hlm. 87).

Pedoman dan parameter boikot

Selain itu, pedoman berikut juga perlu diperhatikan agar boikot yang dilaksanakan benar-benar mencapai tujuannya, bersifat strategis, tidak melenceng dari tujuan yang telah digariskan dan tidak menindas pihak-pihak yang tidak bersalah.

Di bawah ini Panduan Boikot Merujuk Ulama

  • Fokus kampanye boikot adalah untuk menekan perusahaan-perusahaan yang terlibat langsung agar mengubah kebijakan mereka mengenai Palestina dan Zionis ‘Israel’.
  • Dalam melakukan boikot, sikap tabayyun dalam menerima informasi sangat diperlukan, untuk memastikan bahwa perusahaan yang ingin diboikot tersebut benar-benar mempunyai keterlibatan langsung dengan Zionis ‘Israel’. Hal ini untuk mencegah adanya ketidakadilan terhadap pihak-pihak yang tidak bersalah.
  • Kampanye boikot harus kita lakukan dengan arif dan bijaksana serta tidak melakukan tindakan yang ekstrim dan gegabah seperti memaki-maki karyawan perusahaan yang terlibat mengingat mereka hanya sekedar mencari nafkah, melakukan sabotase dengan merusak infrastruktur atau memotret pelanggan yang sedang makan dan menyebarkannya ke media sosial dengan tujuan menjatuhkan gambar tersebut.
  • Kita juga perlu mempertimbangkan pengecualian pada kasus-kasus tertentu. Tidak semua pihak dalam kasus tertentu berhasil melakukan memboikot, karena kendala tertentu.

Seperti: ada masalah kesehatan dan obat yang dibutuhkan hanya diproduksi oleh merek tertentu, atau anak hanya boleh meminum susu merk tertentu saja, jika diganti akan menimbulkan masalah alergi dan gangguan kesehatan, dan contoh  lain sejenis.

  • Hukum bagi karyawan yang bekerja di perusahaan waralaba bahwa mereka membayar royalti kepada perusahaan induk yang mungkin terlibat dalam memberikan kontribusi kepada negara ilegal ‘Israel’ adalah wajib dan gajinya halal selama perusahaan tempat mereka bekerja tidak membantu ‘Israel’ secara langsung. Seperti misanya memberikan sumbangan atau lainnya kepada ‘Israel’.* (sumber: Bayan Linnas SIRI ke-281, laman Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan Malaysia)

HIDAYATULLAH