Bolehkah Jenazah yang Mati Bunuh Diri Disalatkan?

MENURUT penjelasan dari Ustaz Ahmad Sarwat Lc, dalam hal ini para ulama sedikit berbeda pendapat, ada yang disalatkan dan ada yang bilang tidak.

1. Mazhab Al-Hanafyah

Mazhab Al-Hanafyah, khususnya Al-Imam Abu Hanifah dan muridnya, Muhammad, berpandangan bahwa orang yang mati dengan cara membunuh dirinya sendiri, walaupun dengan sengaja, tetap disalatkan jenazahnya dan dimandikan dulu sebelumnya. Urusan dosanya kita kembalikan kepada Allah Ta’ala. Disebutkan dalam kitab Fatawa AlHindiyah jilid 1 halaman 163: “Orang yang membunuh dirinya sendiri secara sengaja, jenazahnya disalatkan menurut Abu Hanifah dan Muhammad rahimahumallah. Dan ini adalah pandangan yang lebih sahih.” Namun murid Al-Imam Abu Hanifah, yaitu Al-Imam Abu Yusuf punya pandangan berbeda. Dalam pandangan beliau, jenazah orang yang mati bunuh diri tidak disalatkan, tetapi dimandikan dulu lalu langsung dikuburkan.

2. Mazhab Al-Mallikiyah

Al-Imam Malik menyebutkan bahwa jenazahnya boleh disalatkan. Di dalam kitab Al-Mudawwanah Al-Kubra jilid 1 halaman 177 disebutkan bawah beliau ditanya orang terkait hukum orang yang bunuh diri, apakah jenazahnya disalati atau tidak. Maka beliau berkata: “Disalatkan jenazah orang yang membunuh dirinya sendiri disalatkan dan diperlakukan sebagaimana jenazah orang-orang Islam, sedangkan dosanya adalah urusan dirinya sendiri.” Pendapat yang senada dengannya adalah pendapat Atha’ bin Abi Rabah. Namun beliau berkata sebaiknya Imam dari umat Islam tidak melakukannya. Cukup orang-orang muslim saja yang melakukannya.

3. Mazhab Al-Hanabilah

Al-Imam Ahmad menyebutkan tentang hukum menyalatkan jenazah orang yang mati bunuh diri: “Tidak disunahkan bagi al-imam al-a’dzham (kepala negara) atau imam tiap kampung yang menjadi hakim untuk menyalatkan jenazah penilep harta ganimah dan orang yang mati bunuh diri. Namun kalau disalatkan oleh orang lain tidak mengapa.”

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh. [

MOZAIK