Bolehkah Memakai Handuk Setelah Wudu?

DARI Aisyah Radhiyallahu anha, beliau menceritakan, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memiliki handuk yang beliau gunakan untuk mengeringkan badan setelah wudu.

Hadis ini diriwayatkan oleh Turmudzi dalam sunannya (no. 53), dan beliau menilai ada perawinya yang daif. Setelah menyebutkan hadis tersebut, Turmudzi mengatakan,

“Hadis Aisyah tersebut tidak sahih, dan tidak ada riwayat yang sahih yang menjelaskan masalah ini dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Abu Muadz, kata para ulama, namunya Sulaiman bin Arqam. Dia perawi yang daif menurut para ahli hadis.” (Sunan Turmudzi, 1/74).

Hadis ini juga dinilai daif oleh al-Albani. Kemudian terdapat hadis lain, dari Salman al-Farisi Radhiyallahu anhu, beliau menceritakan, “Suatu ketika Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam berwudhu, kemudian beliau membalik jubahnya yang terbuat dari wol, yang beliau pakai, kemudian beliau mengusap wajahnya.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Ibn Majah dalam sunannya (no. 468), dari jalur al-Wadhain bin Atha, dari Mahfudz bin Al-Qamah, dari Salman. Ada dua cacat dalam sanad hadis ini:

Pertama, al-Wadhain bin Atha orang yang shaduq (jujur), namun Sayyiul Hifdz (hafalannya buruk), sebagaimana keterangan Ibnu Hajar dalam at-Taqrib. Kedua, Mahfudz bin al-Qamah dari Salman tidak bersambung. Termasuk riwayat mursal sebagaimana keterangan dalam at-Tahdzib. Hanya saja, mengingat ada hadis lain yang menguatkan, sehingga sebagian ulama menilainya hasan. (Sifat Wudhu Nabi, Fahd ad-Dausiri, hlm 43).

Ada juga hadis dari Maimunah yang meceritakan cara mandi junub yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Di akhir keterangannya, Maimunah mengatakan, “Seusai mandi, saya bawakan untuk beliau sehelai handuk, namun beliau menolaknya.” (HR. Nasai 255, Muslim 748 dan yang lainnya).

Berangkat dari hadis di atas, ulama berbeda pendapat tentang hukum mengeringkan anggota wudu seusai berwudu. Mereka sepakat, mengeringkan anggota wudu tidak mempengaruhi keabsahan wudu, hanya saja mereka berbeda pendapat apakah hukumnya mubah ataukah makruh.

An-Nawawi menyebutkan keterangan al-Muhamili ketika membahas hukum mengeringkan anggota wudu. Al-Muhamili menyebutkan keterangan adanya sepakat ulama bahwa mengeringkan anggota wudu tidak haram. Perbedaan hanya dalam masalah apakah itu dimakruhkan ataukah tidak. Allahu alam.

Selanjutnya an-Nawawi menyebutkan daftar ulama yang berpendapat boleh dan ulama yang berpendapt makruh. Beliau mengatakan,

Mengenai mazhab para ulama tentang mengeringkan anggota badan setelah wudu. Kami telah singgung bahwa yang sahih dalam mazhab kami (Syafiiyah), dianjurkan untuk ditinggalkan. Tidak kita katakan hukumnya makruh. Ibnul Mundzir menyebutkan ulama yang berpendapat mengeringkan anggota wudu hukumnya mubah, Utsman bin Affan, Hasan bin Ali, Anas bin Malik, Basyir bin Abi Masud, Hasan al-Bashri, Ibnu Sirin, Alqamah, al-Aswad, Masruq, ad-Dhahaq, Malik, at-Tsauri, ulama Kufah, Ahmad, dan Ishaq.

Kemudian an-Nawawi menyebutkan beberapa ulama yang menilai makruh, “Yang berpendapat makruh diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, Abdurrahman bin Abi Laila, Said bin Musayib, an-Nakhai, Mujahid, dan Abul Aliyah. Sementara Ibnu Abbas berpendapat, makruh ketika wudu dan tidak makruh untuk mandi.” (al-Majmu Syarh Muhadzab, 1/462)

Pendapat yang lebih kuat Allahu alam adalah pendapat yang menyatakan mubah. Berdasarkan kaidah hukum asal, bahwa segala sesuatu hukumnya mubah, hingga ada dalil yang menunjukkan bahwa itu terlarang. Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits]

 

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2329703/bolehkah-memakai-handuk-setelah-wudu#sthash.52xbVWYn.dpuf