Bolehkah Mengganti Lafadz Amin dengan Qabul Ketika Berdoa?

Bolehkah Mengganti Lafadz Amin dengan Qabul Ketika Berdoa?

Jelang pesta demokrasi pada Februari 2024, banyak kontroversi yang terjadi ditengah Masyarakat Indonesia. Salah satunya pelafalan lafaz “amin” diganti dengan “qabul” sebagai penutup doa. Lantas bolehkah mengganti lafadz amin dengan qabul ketika mengamini doa?

Kontroversi ini berangkat dari salah satu pasangan capres yang menggunakan tagline amin. Hal ini mengakibatkan sentimen para pendukung lain. Tak pelak, para pendukung paslon lain menghindari lafaz “amin” ketika mengamini sebuah doa dan diganti dengan lafal qabul. 

Lantas bagaimana pandangan Islam terhadap kontroversi tersebut? Bolehkah mengganti lafadz amin dengan kata qabul ketika mengamini doa?

Dalam literatur fikih memang dijelaskan bahwa pelafalan lafadz “amin” saat mengamini sebuah doa, merupakan bentuk dari isim fi’il yang mempunyai arti kabulkanlah. Hal ini yang mungkin menjadi alasan bagi salah satu pendukung pasangan capres untuk menghindari tagline amin diganti dengan lafal qabul.

Sebagaimana dijelaskan Syekh Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Muin halaman 2 sebagai berikut:

وَ آمِيْن اِسْمُ فِعْلٍ بِمَعْنَى اسٔتَجِبْ

Artinya;”Dan lafal ‘Amin’ adalah bentuk dari isim fi’il yang bermakna ‘kabulkanlah’.” 

Senada dengan keterangan diatas dalam kitab Al Mausuah Al Fiqhiyyah juz 22 halaman 303 juga dijelaskan bahwa lafaz qabul memiliki makna sama dengan lafaz amin. Penjelasan selengkapnya sebagai berikut;

الْقَبُول فِي اللُّغَةِ….وَقَبِل اللهُ الدُّعَاءَ: اسْتَجَابَهُ

Artinya;”Lafal ‘Qobul’ secara bahasa… bermakna semoga Allah menerima doa.

Namun meski lafaz amin dan qabul mempunyai kemiripan dalam segi arti, Syekh Muhammad Bin Alawi Al Maliki dalam kitabnya Khasais Al Ummah Al Muhammadiyyah halaman 91, berpendapat bahwa lafaz amin tidak dapat digantikan dengan lafaz lain, karena lafaz amin merupakan salah satu kekhususan bagi umat Nabi Saw. berikut penjelasan lengkapnya;

وَمِمَّا خَصَّ اللهُ بِهِ هَذِهِ الأُمَّةَ التَّأْمِيْنُ وَمَعْنَاهُ اللهُمَّ اسٔتَجِبْ

“Dan di antara kekhususan yang diberikan Allah pada umat ini adalah bacaan ‘Amin’ yang bermakna ‘Ya Allah kabulkanlah”.

Dari penjelasan diatas dapat dipahami bahwa lafaz amin dan qabul mempunyai kesamaan dalam arti yakni semoga Allah menerima doa. Sehingga seseorang yang mengganti lafaz amin dengan qabul tidak dapat disalahkan sepenuhnya, karena lafaz qabul juga semakna dengan lafal amin.

Namun, mengingat lafal amin merupakan salah satu kekhususan tersendiri yang diberikan Allah Swt kepada umat Nabi Saw, sebaiknya kita tidak menggantinya dengan lafaz lain.

Demikian penjelasan terkait bolehkah mengganti Lafadz Amin dengan Qabul ketika mengamini doa? Semoga bermanfaat. Wallahu alam bissawab.

BINCANG SYARIAH