Bolehkah orang berhadas membaca Al-Qur’an? Pertanyaan ini sering sekali ditanyakan masyarakat Indonesia. Lantas bagaimana penjelasan ulama dalam persoalan ini?
Al-Qur’an merupakan mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad sebagai petunjuk bagi umatnya. Al-Qu’an berisikan tentang akidah dan tauhid, ibadah, akhlak, hukum, cerita umat terdahulu, yang mana beberapa cerita dijadikan sebagai peringatan dan pelajaran.
إِنَّآ أَنزَلْنَآ إِلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ بِٱلْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ ٱلنَّاسِ بِمَآ أَرَىٰكَ ٱللَّهُ ۚ وَلَا تَكُن لِّلْخَآئِنِينَ خَصِيمًا
Artinya: Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat. (Q.S An-Nisa; 105).
Sebagaimana keutamaan Al-Qur’an di atas, Nabi dan para ulama sangat mengindahkan dan menghormatinya. Untuk itu, ada beberapa adab atau tata cara dalam membaca Al-Qur’an diantaranya yaitu harus dalam keadaan suci, bersih, berada di tempat bersih dan menghadap kiblat, khusyu dan tentunya membaca sesuai dengan tajwid dan tilawah yang baik.
Bolehkah Orang Berhadas Membaca Al-Qur’an?
Lalu, bagaimana hukumnya membaca Al-Qur’an dalam keadaan hadas atau sedang tidak suci. Berdasarkan pertanyaan tersebut, menimbulkan perbedaan pendapat para ahli fikih. Dalam kitab ‘Al-daqiqah Fiqhiyah’ atau fikih kontemporer yang ditulis oleh Syekh Majdi Asyur, merupakan kitab dalam naungan Dar al-Ifta Mesir. Beliau menyebutkan ada dua pendapat ulama dalam mengkategorikan hadas.
Pertama, sesuai kesepakatan ahli fikih, jika seseorang itu hadas kecil, seperti kencing, kentut, dll. Maka, hukumnya tetap boleh membaca Al-Qur’an. Hal tersebut merujuk pada sebuah hadits:
عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها، قَالَتْ: “كَانَ النَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – يَذْكُرُ الله عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ”. (رواه مسلم)
Artinya: Diriwayatkan dari Aisyah R.A “Bahwasannya Nabi Muhammad SAW selalu berdzikir dalam hidupnnya”. Sepanjang masa hidup, Nabi Muhammd SAW selalu berdzikir dalam keadaan apapun, baik hadas atau tidak. Sedangkan penggalan kata يَذْكُرُ tidak selalu diartikan berdzikir saja, salah satunya termasuk membaca Al-Qur’an.
Kedua, sesuai kesepakat ahli fikih, jika seseorang berhadas besar, seperti junub, haid dan nifas. Maka, hukumnya tidak boleh membaca Al-Qur’an. Akan tetapi, ada beberapa ulama yang memperbolehkan seseorang yang junub, haid dan nifas membaca Al-Qur’an. Diantaranya yaitu Ibnu Abbas, Imam Malik, dan Imam Ahmad.
Sedangkan Imam Malik berpendapat, bahwa seseorang yang sedang junub dilarang membaca Al-Qur’an. Sedangkan seseorang yang haid dan nifas diperbolehkan membaca Al-Qur’an agar tetap terjaga hapalannya.
Kesimpulannya, wajib bagi seseorang dalam keadaan suci membaca Al-Qur’an–baik dari hadas kecil maupun besar–. Akan tetapi, bagi seseorang yang sedang menghapalkan Al-Qur’an diperbolehkan membaca, karena ditakutkan menimbulkan madharat seperti lupa. Dan diperbolehkan juga membaca ayat dari Al-Qur’an sebagai dzikir, do’a dan ruqyah.
Demikian penjelasan bolehkah orang berhadas membaca Al-Qur’an? Semoga bermanfaat.