Dalam shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar mentadaburi setiap ayat, sehingga ketika sampai ke ayat rahmat, beliau meminta rahmat kepada Allah dan ketika sampai ke ayat perlindungan, beliau meminta perlindungan kepada Allah.
Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani
Kitab Shalat
بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ
Hadits #292
Meminta kepada Allah Ketika Membaca Ayat Rahmat
عَنْ حُذَيْفَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَا مَرّتْ بِهِ أَيَةُ رَحْمَةٍ إِلاَّ وَقَفَ عِنْدَهَا يَسْأَلُ، وَلاَ آيَةُعَذَابٍ إلاَّ تَعَوَّذَ مِنْهَا. أَخْرَجَهُ الخَمْسَةُ، وَحَسَّنَه الترْمِذِيُّ
Dari Abu Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap melewati bacaan ayat tentang rahmat, beliau berhenti untuk berdoa meminta rahmat, dan setiap melewati bacaan tentang azab, beliau berhenti untuk berdoa meminta perlindungan dari-Nya.” (Dikeluarkan oleh Imam yang lima dan hadits ini hasan menurut Tirmidzi). [HR. Abu Daud, no. 871; An-Nasai, 3:225; Tirmidzi, no. 262; Ibnu Majah, no. 1351; Ahmad, 38:275-369. Sanad hadits ini sahih sesuai syarat Muslim. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulughul Al-Maram, 3:90].
Faedah hadits
- Hadits ini jadi dalil, orang yang shalat hendaklah mentadaburi ayat yang dibaca dalam shalat.
- Orang yang shalat hendaklah meminta rahmat ketika ia melewati ayat yang berisi rahmat dan meminta perlindungan kepada Allah ketika ia melewati ayat yang berisi azab.
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan hal ini pada shalat tahajud karena dalam shalat tersebut, beliau banyak membaca surah dan memperlama shalat.
- Hati hendaklah hadir ketika kita berada dalam shalat.
- Meminta rahmat atau perlindungan seperti yang dimaksudkan dalam hadits baiknya dilakukan dalam shalat sunnah saja, tidak pada shalat wajib. Walaupun sebagian ulama menyatakan berlaku pada shalat wajib dan shalat sunnah sekaligus. Hal ini bisa dilakukan oleh imam dan orang yang shalat sendirian. Untuk makmum, ia bisa lakukan di saat shalat sir (lirih). Untuk shalat jahar, makmum hendaklah meninggalkannya kecuali imamnya diam saat itu untuk meminta rahmat atau perlindungan.
Referensi:
- Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:90-92.
—
Kamis pagi, 11 Jumadal Ula 1443 H, 16 Desember 2021
@ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul
Sumber https://rumaysho.com/31311-bulughul-maram-shalat-cara-nabi-tadabur-ayat-saat-shalat.html