Apakah fidyah puasa hanya tertentu pada orang yang hamil? Dan berapa yang harus dibayarkan? Bagaimana cara membayar fidyah puasa ibu hamil? Jika ditelisik lebih jauh, dalam bahasa Arab kata “fidyah” adalah bentuk masdar dari kata dasar “fadaa”, yang artinya “mengganti” atau “menebus”.
Berbeda secara terminologi (istilah) fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.
Misalnya, fidyah yang diberikan akibat ditinggalkannya puasa Ramadhan oleh orang lanjut usia yang tidak mampu melaksanakannya, sakit menahun (kronis) yang tidak dapat diperkirakan kapan sembuhnya atau oleh keluarga orang yang belum sempat meng-qadha’ atau mengganti puasa yang ditinggalkannya (menurut sebagian ulama). Dengan memberikan fidyah tersebut, maka gugurlah suatu kewajiban yang telah ditinggalkannya.
Itu sebabnya, bagi wanita yang tidak berpuasa karena hamil atau menyusui, maka ia diperkenankan untuk tidak berpuasa. Jika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap dirinya sendiri atau pada diri dan bayinya, maka ia hanya wajib mengganti puasanya setelah bulan Ramadhan dan tidak ada kewajiban membayar fidyah.
Jika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap anak atau bayinya saja, maka ia wajib mengqadha’ dan membayar fidyah sekaligus.
Di dalam kitab Fath al-Mujib al-Qarib;
وَمَا أَنَّ القُدْرَةَ عَلَى الصَّوْمِ شَرْطَ لِوُجُوبِهِ فَالعَجُوزُ (وَالشَّيْحُ) والمَرِيضُ الَّذِي لَا يُرْجى بُرْؤُهُ (إِنْ عَجز) كُلُّ مِنْهُمْ عَنْهُ (يُفْطِرُ وَيُطْعِمُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مُدًّا ) (وَالْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ إِنْ خَافَتا) ضَرْرًا (عَلَى أَنْفُسِهِمَا أَفْطَرَنَا وَ وَجَبَ عَلَيْهِمَا الْقَضاءُ) بِلَا فِدْيَةٍ (وَإِنْ خَافَنَا) ضَرَرًا (عَلَى أَوْلَادِهِمَا) فَقَط دُوْنَ أَنْفُسِهِمَا (أَفْطَرتا وَ) وَجَبَ (عَلَيْهِمَا الْقَضاءُ) بلا فدية (وان خافتا) ضررا (على اولادهما) فقد دون انفسهما (افطرتا و) وجب (عليهما القضاء وَالْكَفَّارَةُ) وَهِيَ أَنْ يُخْرَجَ (عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مُدَّ). فتح المُجيْبِ القَرِيبِ لِلشَّيْخِ عَفِيفَ الدين مهاجر سيتو بندو ص ٦١
Artinya: “Karena mampu menjadi syarat wajib menjalankan puasa, maka orang tua renta dan orang sakit yang tidak diketahui sembuhnya boleh tidak berpuasa apabila tidak mampu berpuasa. Namun, mereka diwajibkan membayar atau menebus satu mud perharinya. (0,6 Kg atau ¾ liter beras untuk satu hari puasa).
Ibu hamil dan menyusui boleh tidak puasa dan tidak wajib membayar kafarat apabila mereka takut akan terjadi apa-apa pada dirinya. Apabila mereka mengkhawatirkan anak yang dikandung atau yang disusui, maka mereka wajib mengqadha’ puasa dan wajib membayar kafarat satu mud untuk satu hari yang ditinggalkan.
Demikian penjelasan terkait bagaimana hukum fidyah puasa ibu hamil? Wallahu a’lam bisshawaab.