SYAIKH Dr Yusuf Qardhawi ditanya tentang qunut Subuh. Maka beliau menjelaskan tentang qunut Subuh ini di dalam Hadyul Islam Fatawi Muashirah (Fatwa-Fatwa Kontemporer) sebagai berikut:
Qunut Subuh
Membaca doa qunut dalam salat Subuh termasuk hal yang diperselisihkan oleh para fuqaha. Sebagian menilai sunah, sebagian yang lain tidak menganggapnya sunah.
Memang ada riwayat yang menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melakukan qunut Subuh, tetapi hadis-hadis tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah melakukannya dalam rangka mendoakan kehancuran kaum musyrikin yang mengganggu dan menyakiti kaum muslimin serta mendoakan kebaikan kaum muslimin yang tertindas.
Jadi, qunut yang beliau lakukan hanyalah pada waktu dan kondisi tertentu yang oleh para fuqaha diistilahkan dengan qunut nazilah, yang dilakukan ketika kaum muslimin ditimpa bencana. Maka pada saat itu disunahkan dan disyariatkan membaca qunut dalam salat-salat jahriyah agar Allah menghilangkan derita dan kesedihan yang menimpa mereka sebagaimana yang dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Sebagian ulama dan imam, misalnya golongan Syafiiyah, menilai sunah melakukan qunut subuh secara terus menerus dalam kondisi apa pun.
Dengan demikian, qunut Subuh ini termasuk hal yang diperselisihkan yang tidak apa-apa jika ditinggalkan.
Diriwayatkan bahwa ketika Imam Syafii pergi ke Baghdad, beliau tidak membaca qunut Subuh demi menghormati perasaan sahabat-sahabat Imam Abu Hanifah. Hal ini menunjukkan bahwa dalam masalah qunut Subuh terdapat kelapangan dan rukhshah yang tidak semestinya kita menyikapinya dengan kaku.