Islam melarang meminum miras dan minuman beralkohol.
Islam dengan tegas melarang umatnya untuk meminum minuman keras (miras) atau minuman beralkohol. Terdapat sejumlah dalil yang menegaskan pelarangan tersebut.
Di dalam Alquran, Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 90, “Ya ayyuhalladzina aamanuu innamal-khamru wal-maisiru wal-anshabu wal-azlamu rijsun min amalissyaithani fajtanibuhu la’allakum tuflihun,”.
Yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar (miras), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan,”.
Dalam kitab Mukhtashar Shahih Al-Bukhari disebutkan sejumlah hadis larangan meminum miras. Rasulullah bersabda, “Man syariba al-khamru fi ad-dunya, tsumma lam yatub minha, hurimaha fil-akhirah,”. Yang artinya, “Barang siapa meminum khamar di dunia kemudian dia tidak bertaubat, maka ia tidak akan mendapatkan minuman tersebut di akhirat,”.
Diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah, dia berkata, “Suila Rasulullah anil-bat’I wa huwa nabidzu al-asli, wa kaana ahlul-yamani yasyrabunahu, faqala Rasulullah SAW; kullu syarabin askara fahuwa haramun,”.
Yang artinya, “Rasulullah SAW pernah ditanya tentang bit, yaitu arak yang terbuat dari madu yang biasa diminum oleh orang-orang Yaman. Rasulullah SAW kemudian bersabda, ‘Setiap minuman yang memabukkan adalah haram,”.
Sayyidina Umar berkhutbah, dia berkata, “Wahai manusia sekalian, telah turun pengharaman khamar. Yaitu yang terbuat dari lima benda: anggur (dalam satu riwayat disebutkan kismis), kurma, gandum, tepung gandum, dan madu. Khamar adalah minuman yang menutupi akal,”.