Dalil Wajib Ibadah Haji

Dalil Wajib Ibadah Haji

Salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan adalah haji. Dalam Alfiqhul Islmai wa Adillatuhu disebutkan bahwa haji adalah sengaja pergi ke Baitullah dalam rangka melaksanakan ibadah tertentu dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Nah berikut ini penjelasan tentang dalil wajib ibadah haji.

Menurut pendapat yang kuat, haji diwajibkan pada tahun sembilan Hijriyah. Para ulama sepakat bahwa haji diwajibkan berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan ijma ulama.

Di antara dalil yang dijadikan dasar kewajiban haji oleh para ulama adalah surah Ali Imran ayat 97 berikut;

وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَا عَ إِلَيْهِ سَبِيلًۭا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِ نَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ

Artinya; “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”.

Menurut Imam Ibnu Kastir, ayat di atas merupakan dalil yang dijadikan dasar kewajiban haji oleh kebanyakan ulama. Sebagian ulama lain menjadikan surah AlBaqarah ayat 196 sebagai dasar kewajiban haji.

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah kalian karena Allah.”

Sementara itu, hadis yang dijadikan dasar kewajiban haji adalah hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah;

 بُنِىَ الاِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ اَنْ لآ اِلَهَ اِلاَّ اﷲُ٬ وَاَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اﷲِ٬ وَاِقَامِ الصَّلاَةِ وَاِيْتَاءِ الزَّكاَةِ ٬ وصَوْمِ رَمَضَانَ ٬ وَحِجِّ الْبَيْتِ لِمَنْ اِسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاً

“Islam dibangun atas lima perkara; bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, puasa di bulan Ramadan dan melakukan haji ke Baitullah bagi orang yang mampu melakukan perjalanan ke sana.”

Selain hadis di atas, terdapat pula hadis-hadis lain yang menjadi dasar kewajiban haji. Oleh karena itu, seluruh ulama sepakat tentang kewajiban haji. Mereka juga sepakat bahwa siapa pun yang mengingkari kewajiban haji dihukumi keluar dari Islam karena kewajiban haji sudah jelas berdasarkan Alquran, hadis, dan ijma ulama.

Demikian dasar dan dalil wajib haji pada surah Ali Imran ayat 9. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH