Ulama dari empat mazhab sepakat bahwa status hukum darah haid adalah najis. Dan, seseorang baru suci setelah darah itu berhenti keluar, lalu ia melakukan penyucian besar, yaitu mandi. Kalau darah haid dihukumi najis, lantas bagaimana dengan tubuh orang yang sedang mengalami haid?
Menurut ulama terkemuka Syekh Yusuf Qaradhawi, semua anggota tubuh wanita yang haid, tidaklah najis. Ia berargumen pada sebuah riwayat dari Aisyah. Suatu ketika Nabi Muhammad SAW meminta kepada Aisyah, “Bawakan kepadaku tikar kecil itu!,” Kemudian ‘Aisyah menjawab, “Saya sedang haid, wahai Rasulullah.” Maka Rasul SAW bersabda, “Inna haidhatiki laisat fii yadiki,” sesungguhnya haidmu itu tidak di tanganmu. (HR Bukhari).
Hadis tersebut secara tegas mengisyaratkan kesucian tubuh seseorang yang sedang haid. Karenanya, tutur Syekh Qaradhawi, ketika ia menyentuh benda apapun, termasuk juga air, tidak lantas membuatnya najis. Akan tetapi ada permasalahan lain yang muncul. Bagaimana jika ia menyentuh atau membaca Alquran?
Mayoritas ulama berpendapat, wanita yang haid dilarang mengerjakan ibadah-ibadah seperti halnya orang yang sedang junub. Termasuk juga menyentuh Alquran dan berdiam diri di dalam masjid. Sedangkan jika membaca Alquran, tanpa menyentuhnya, sebagian ulama membolehkannya. Tetapi ada pula yang melarangnya.
Imam Nawawi termasuk ulama yang melarang wanita yang sedang haid membaca Alquran. Sedangkan Imam Bukhari, Ibnu Jarir at-Thabari, dan Ibnu Munzir berada di pihak yang membolehkannya. Al-Bukhari menyebutkan sebuah komentar dari Ibrahim an-Nakha’i, tidak ada salahnya seorang perempuan yang haid membaca ayat Alquran.
Bahkan Ibnu Taimiyah, seperti dikutip oleh Syekh Muhammad al-Utsaimin dalam Fiqh Mar’ah al-Muslimah, menyatakan tidak ada satupun sunnah yang melarang perempuan haid membaca Alquran. Para perempuan Muslimah di zaman Rasulullah mengalami haid. Maka, jika saja membaca Alquran dilarang sebagaimana shalat, tentu sudah dijelaskan oleh Rasulullah SAW.
Lebih lanjut Ibnu Taimiyah berpendapat, manakala tidak ada satu riwayatpun dari Rasulullah yang melarang perkara ini, maka tidak boleh dihukumi haram. Karena, Rasulullah sendiri tidak mengharamkannya.